SUARA CIREBON – Inspektorat Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, Senin-Selasa, 26-27 Mei 2025.
Kasus yang telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik) ini, menyasar siswa-siswi kelas XI dan kelas XII menerima PIP.
Humas SMA Negeri 7 Kota Cirebon, Undang Ahmad Hidayat, mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan kasus dugaan pemotongan dana PIP yang sudah masuk tahap penyelidikan.
“Ada sebanyak 513 siswa-siswi yang dimintai keterangan oleh Inspektorat Jawa Barat. Siswa-siswi yang diperiksa merupakan kelas XI dan XII,” kata Undang Ahmad Hidayat, saat ditemui di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, Selasa, 27 Mei 2025.
Pemeriksaan ini, kata Undang, merupakan lanjutan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengajar. Pemeriksaan sudah dilakukan selama dua hari ini sejak Senin, 26 Mei 2025 kemarin.
“Pemeriksaan hari kedua untuk siswa kelas XII ada 243. Senin kemarin kelas XI ada 270 siswa-siswi yang diperiksa,” katanya.
Sementara itu, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Gema, menyampaikan, para siswa itu dimintai keterangannya terkait dana PIP yang diterima.
“Mereka hanya diminta keterangan saja terkait PIP yang diterima,” kata Gema.
Terkait jumlah siswa yang akan diperiksa, Gema belum dapat memastikan.
“Kita belum tahu berapa siswa-siswi yang akan diperiksa, karena pemeriksaan masih berlangsung, kita berharap semua bisa diperiksa,” katanya.
Pada kesempatan itu, salah seorang siswa kelas XII penerima PIP, IB, menuturkan, dirinya hanya diminta untuk bercerita kronologis penerimaan dana PIP.
“Saya hanya disuruh menceritakan saja, sama mengumpulkan fotokopi bukti rekening, sama potongan PIP,” katanya.
Sebagai penerima PIP, IB mengaku, tidak pernah tahu fisik uang sebesar Rp1,8 juta yang seharusnya dia terima. Ia mengaku hanya diberi tahu uang sebesar Rp1,8 juta itu terkena potongan administrasi sehingga menjadi Rp1,5 juta.
“Kita gak terima sama sekali, karena uang sudah dikolektifkan oleh sekolah. Seharusnya dapat Rp1,8 juta ada potongan administrasi jadi Rp1,5 juta. Dari Rp1,5 juta, saya menerima Rp150.000 karena ada tunggakan yang harus dibayarkan oleh PIP,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, menaikkan status kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi penyidikan, sejak 20 Maret 2025 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan seharusnya dana tersebut disalurkan dengan nilai bantuan mencapai Rp1,8 juta per siswa. Namun terdapat dugaan pemotongan dana PIP di sekolah itu.
“Telah terjadi pemotongan terhadap dana PIP. Masing-masing siswa dipotong sebesar Rp200 ribu,” kata Slamet Haryadi, Senin, 14 April 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil ekspose internal yang menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam proses penyaluran dana tersebut.
“Penetapan tersangka memang belum, namun karena sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya kami tingkatkan (menjadi penyidikan). Tim juga mungkin sudah mengantongi nama-nama,” ujarnya.
Selama tahap penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sekitar lebih dari 50 orang saksi, baik dari internal sekolah dan maupun dari luar, termasuk individu yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik.
“Ada oknum yang menggunakan nama partai. Ada yang pengurus, ada juga yang bukan,” tuturnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.