SUARA CIREBON – Polresta Cirebon resmi menetapkan Ketua Koperasi Al-Azhariyah yang merupakan pemilik tambang, AK, dan Kepala Teknik Tambang atau Pengawas, AR sebagai tersangka dalam kasus longsornya tambang batu galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Minggu, 1 Juni 2025.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penetapan dua tersangka ini telah melalui serangkaian penyelidikan hingga proses penyidikan dan gelar perkara dengan melakukan pemeriksaaan delapan orang saksi terkait insiden yang menewaskan 19 orang tersebut.
Dari serangkaian penyelidikan hingga penyidikan tersebut, Polresta Cirebon akhirnya menetapkan dua orang tersangka masing-masing AK dan AR.
“AK ini merupakan ketua Koperasi Al-Azhariyah selaku pemilik tambang dan tersangka yang kedua yaitu inisial AR yang merupakan kepala teknik tambang atau pengawas,” kata Sumarni.
Selain menetapkan AK dan AR sebagai tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga mobil truk, dua excavator, dan sejumlah dokumen terkait izin tambang dari DPMPTSP Jawa Barat serta dokumen yang lainnya.
Selain itu, izin operasi produksi milik Koperasi Al-Azhariyah secara resmi telah dicabut oleh pemerintah daerah.
Sumarni menyampaikan, dua orang tersangka ini telah mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha penambangan tanpa persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang izin usaha penambangan (IUP).
Selain itu, tersangka juga mengetahui adanya surat larangan dari kantor cabang Dinas ESDM 7 Cirebon dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB per tanggal 25 Januari 2025.



















