SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji opsi penutupan tambang ilegal di kawasan Argasunya menyusul kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan akibat aktivitas galian C di area tersebut.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo mengatakan, kajian dilakukan sebagai tindak lanjut dari peninjauan langsung ke lokasi tambang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Langkah yang kami ambil bukan sosialisasi karena itu tidak berizin dan sangat berbahaya,” kata Wali Kota Effendi Edo, Senin, 2 Juni 2025.
Ia menegaskan kegiatan pertambangan (galian) yang berlangsung di Argasunya saat ini, tidak memiliki izin resmi dan dinilai membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Pihaknya tidak ingin aktivitas galian di daerah tersebut, akan menimbulkan risiko kecelakaan kerja seperti yang terjadi pada kawasan Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon berupa longsor hingga menewaskan belasan korban jiwa.
“Kami tidak ingin seperti yang terjadi di Gunung Kuda, itu kan sangat berisiko,” tegasnya.
Edo mengakui, aktivitas tambang di kawasan Argasunya memang sudah mulai berkurang, namun belum sepenuhnya berhenti.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu memastikan langsung kondisi di lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Saat ini masih beroperasi, tapi sudah mulai menurun. Kami datang untuk memastikan langsung,” katanya.
Ia menyebutkan karena tidak berizin, aktivitas tambang tersebut tidak memberi kontribusi apa pun terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon.
Selain mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar mengingat kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi.
“Semua izin tambang galian C itu kewenangannya provinsi. Maka kami akan koordinasi dengan gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar mencatat sedikitnya ada 176 titik tambang ilegal di Jabar, termasuk di Kota Cirebon.
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono mengatakan data tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, dan saat ini pihaknya tengah menyusun langkah pengawasan terhadap perusahaan tambang.
Pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan agar menjalankan kegiatan sesuai aturan, dan tidak menyalahgunakan izin eksplorasi untuk melakukan penambangan langsung.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.