SUARA CIREBON – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat meringkus sembilan pelaku diduga geng motor di Cirebon yang membuat keonaran di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Sembilan terduga pelaku yang berhasil diringkus yakni, YSW (16), AM (22), IS (18), MRF (18), BK (16), dan W (16), YAA (19), MS (17), dan TR (20).
Tim gabungan berhasil mencokok sembilan terduga pelaku tersebut, hanya dalam waktu dua hari setelah mereka melakukan perusakan rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megugede, pada Rabu, 4 Juni2025 dini hari lalu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan para pelaku beserta barang buktinya usai melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon.
Di rumah salah satu pelaku, BK, polisi menemukan dua buah celurit, satu buah corbek, dan senjata tajam jenis “martin” yang dikenal sebagai pencabut nyawa.
“Dengan barang bukti senjata tajam dan botol molotov, ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini tindakan pidana serius,” tegas Sumarni, Sabtu, 7 Juni 2025.
Aksi para pelaku menyebabkan rumah salah seorang warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Weru, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mengalami kerusakan akibat kaca jendela depan rumah pecah.
Kapolresta menuturkan, aksi para pelaku yang menamakan diri Plumbon Gangster ini diduga bermula dari pengejaran salah sasaran.
“Menurut keterangan saksi mata, kelompok tersebut awalnya mengejar seorang warga yang melintas di gang Tumaritis bersama istrinya. Geng motor menyangka, warga tersebut bagian dari kelompok lawan, namun tidak ketemu,” ujarnya.
Karena emosi, para pelaku melampiaskan kemarahan mereka dengan melempar batu ke jendela salah satu rumah warga di Blok Tumaritis tersebut.
“Pelaku melempari rumah warga dengan batu. Salah satu rumah mengalami kerusakan di bagian kaca jendela,” ujar Sumarni.
Akibat perusakan tersebut, seorang warga bernama Sugianto, mengalami kerugian sekitar Rp600.000.
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, mayoritas masih berusia di bawah 20 tahun. Polisi pun telah mengidentifikasi peran masing-masing, di antaranya pelaku pelemparan batu. Sementara tersangka lainnya kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam.
Pelaku YSW, diketahui merupakan pembuat dan pelempar bom molotov, AM lelempar molotov dan batu, IS pelempar batu ke rumah warga, MRF, BK, dan W, pemilik senjata tajam. Sedangkan YAA, MS, dan TR, adalah pelaku dan joki dalam aksi pengejaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.
Pihaknya akan terus melakukan operasi dan patroli rutin untuk mencegah dan menindak geng motor. Patroli ini termasuk keliling ke sekolah-sekolah setiap minggu untuk memberikan edukasi kepasa pelajar agar tidak ikut-ikutan terlibat genk motor dan tawuran.
Dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor ke pihak kepolisian jika menemukan indikasi keberadaan genk motor di lingkungan masing-masing.
“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme, kekerasan jalanan, dan ancaman terhadap keamanan publik. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” tandasnya.
Ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
“Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 atau ke nomor 081383990986 atau ke 08112274110,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.