SUARA CIREBON – Seorang pria berinisial AS alias U (45), warga Desa Cibeber, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cirebon.
AS diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Desa Ujung Gebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamakan barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,26 gram yang belum sempat terjual.
Petugas juga menemukan barang bukti lain, yakni satu unit handphone merk Vivo warna cream, uang tunai sebesar Rp20.000, satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah putih tanpa pelat nomor, satu unit timbangan digital warna hitam, satu pack plastik klip bening, dan satu buah lakban bening.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Petugas yang menerima informasi tersebut langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan sisa sabu miliknya yang belum terjual dari pembelian sebanyak 1,5 gram. Menurut tersangka, sabu seberat 1,5 gram tersebut dibeli dari seseorang berinisial W alias P yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan, namun belum sempat terjual seluruhnya,” kata Kapolresta Sumarni, Senin, 16 Juni 2025.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
















