SUARA CIREBON – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon mendorong kesepakatan kerja sama pengolahan sampah dengan PT Global Energy Investama Group (GEIG) dapat berlanjut hingga perjanjian kerja sama (PKS) yang saling menguntungkan.
Pasalnya, sejauh ini telah banyak perusahaan yang berencana melakukan investasi pengolahan sampah di Kabupaten Cirebon, namun ujung-ujungnya mentok pada syarat yang memberatkan yakni adanya tipping fee (biaya yang dikenakan kepada pihak yang membuang sampah, red).
Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, Suyanto mengatakan, penandatanganan kerja sama yang telah dilakukan Bupati Cirebon dengan perusahaan GEIG tersebut, baru tahap MoU yang menjadi dasar hukum kedua belah pihak.
Selanjutnya, imbuh Suyanto, pihak perusahaan akan melakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan selama tiga bulan setelah penandatangan MoU.
FS dilakukan untuk menghitung untung-rugi proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik ini. Termasuk menghitung biaya produksi dalam jangka waktu tertentu.
“Jadi tahapannya masih panjang, FS ini butuh waktu tiga bulan,” ujar Yanto, Kamis, 17 Juli 2025.
Hasil FS tersebut kemudian dipresentasikan agar realisasi rencana tersebut betul-betul menguntungkan kedua belah pihak. Keuntungan yang didapat Pemkab Cirebon dari kerja sama ini adalah berkurangnya jumlah sampah yang harus ditangani setiap harinya.
Di mana dari total sampah Kabupaten Cirebon sebanyak 1.300 ton setiap harinya, dapat terkelola 600 ton per hari dari kerja sama tersebut.



















