SUARA CIREBON – Unit Reskrim Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Kapolsek Kapetakan, Iptu Rudiana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai hilangnya sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025 malam.
“Setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan saksi di sekitar tempat kejadian,” ujar Iptu Rudiana, Minggu, 3 Agustus 2025.
Dari keterangan saksi, diketahui pelaku sempat melintas di sekitar pos ronda sebelum membawa kabur motor milik korban. Informasi ini menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang pelaku berinisial T dan A, yang diketahui berasal dari Desa Dukuh, Kecamatan Kapetakan.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku, pada Minggu, 3 Agustus 2025 dini hari, dan berhasil mengamankan keduanya berikut barang bukti kunci leter T yang digunakan dalam beraksi.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Dukuhjati, Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah berpindah tangan.
















