SUARA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dan DPRD sepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memicu gelombang protes menyusul kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 1.000 persen.
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan rencana revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, sudah masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
“Perda ini sedang direvisi dan sudah masuk dalam pembahasan di Bapemperda. Artinya DPRD menilai kenaikan PBB sangat penting untuk kita lakukan penurunan,” kata Andri, baru-baru ini.
Menurut Andrie, pohak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun sudah meminta Pemkot Cirebon untuk menurunkan tarif pajak di angka 0,3 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
“Kemarin Kementerian Dalam Negeri datang ke kita, mereka meminta tarif PBB di angka 0,3 persen. Tinggal nanti ke depan kita pikiran bersama, kalau di 0,3 persen mungkin akan meringankan dan membantu masyarakat bawah,” katanya.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani mengatakan, sejak November 2024 lalu, dewan telah sepakat untuk meninjau ulang Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal itu dilakukan agar tarif PBB tidak membenani masyarakat.
“Saat itu kita terhalang posisi hukum Perda yang dalam pengajuan Judicial Review di Mahkamah Agung (MA) oleh warga. Begitu MA membuat keputusan, langsung kita masukan ke Prolegda sejak November 2024 lalu,” tutur Harry.
Ia menjelaskan, pembahasan kaji ulang Perda Nomor 1 Tahun 2025 ditargetkan rampung pada bulan September 2025 mendatang.



















