SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron merespon langkah pejabat Pemkab Cirebon yang menggugat Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi, sebagai hal yang wajar.
Sebagai PNS, kata Imron, upaya mencari keadilan atas perbedaan batas usia pensiun antara pejabat administrator serta pengawas dengan pejabat di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama, merupakan hal yang biasa.
“Mudah-mudahan nanti (batas usia pensiun, red) eselon tiga dan empat dinaikkan jadi 60 tahun. Itu kan pasti dikaji dulu oleh pemerintah pusat secara akademis,” ujar Imron, Senin, 22 September 2025.
Selama langkah yang ditempuh pejabat tersebut demi kebaikan, maka pemerintah daerah tinggal menerima hasilnya saja.
Terlebih, gugatan yang disampaikan salah satu pejabat Pemkab Cirebon ini merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam memutuskannya.
“Kalau untuk kebaikan, dan penentuannya oleh pusat, ya kami daerah tinggal nerima. Sebab merupakan wewenang pusat,” kata Imron.
Ia menegaskan, langkah menggugat UU ASN ke MK merupakan keinginan ASN yang wajar. Sebagai pimpinan daerah yang pernah menjadi birokrat, ia meyakini gugatan tersebut nantinya bakal dikaji secara ilmiah sebelum gugatan diputuskan diterima atau ditolak.
“(Gugatan, red) itu atas nama PNS, tapi kalau atas nama Pemda ya jangan. Kalau atas hak pribadi sebagai PNS silahkan saja,” tukasnya.



















