SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, menempuh jalur restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus perusakan disertai penjarahan di kantor DPRD setempat, saat unjuk rasa yang terjadi, pada akhir Agustus 2025 lalu.
Pemkab Cirebon pun resmi mencabut laporan atas kasus perusakan dan penjarahan terhadap 15 tersangka yang masih di bawah umur.
Hal itu dikemukakan, Bupati Cirebon, H Imron saat audiansi antara DPRD setempat dengan perwakilan mahasiswa, orang tua pelaku, serta jajaran instansi pemerintah terkait, Senin, 22 September 2025.
“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak sosial dan masa depan para pelaku yang sebagian besar masih berusia muda, kami dari pemerintah daerah telah memaafkan pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan,” kata Bupati Imron.
Imron pun mengajak mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Cirebon, agar menyampaikan aspirasi secara terbuka dan tertib. Menurut dia, kritik terhadap pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap diperbolehkan selama tidak disertai tindakan anarkistis atau perusakan fasilitas umum.
“Intinya kejadian yang kemarin menjadi pelajaran dan jangan diulangi lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan, telah mengusulkan restorative justice terhadap 13 anak berhadap dengan hukum (ABH) yang terlibat kasus perusakan dan penjarahan tersebut.
Ia menyebut, dari 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 13 di antaranya ABH yang sudah menjalani mekanisme restorative justice lebih dulu.



















