SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan seorang mantan staf administrasi bank pemerintah kantor cabang Sumber, berinisial MY, sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers di kantor Kejari, Rabu, 1 September 2025 malam.
Menurut Kajari, perempuan tersebut diduga menyalahgunakan dana perbankan sejak tahun 2018 hingga 2025 dengan total kerugian negara mencapai Rp24,67 miliar.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan MY sebagai tersangka. Dia adalah mantan staf administrasi dana dan jasa bank pemerintah kantor cabang Sumber. Setelah ditetapkan, tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Yudhi.
Menurut Yudhi, penyidik menduga MY memanfaatkan celah sistem perbankan dengan memindahkan dana dari rekening penampung satu ke rekening lain secara beruntun.
Transaksi dilakukan pada jeda waktu tertentu agar tidak terpantau sistem. Untuk menutupi aksinya, tersangka bahkan membuat dokumen dan narasi fiktif.
Kasus korupsi yang dilakukan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp24.672.746.091.
“MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025,” kata Yudhi.



















