SUARA CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan pegawai bank pemerintah di Sumber, MY, yakni TS dan ZT, pada Rabu, 8 Oktober 2025 malam.
TS merupakan suami MY sementara ZT adalah kakak MY. Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, TS dan ZT langsung ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan, penetapan TS dan ZT sebagai tersangka dilakukan, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung bank pemerintah cabang Sumber yang dilakukan tersangka MY selama periode 2018 hingga 2025.
“Para tersangka diduga menerima, menguasai dan menggunakan uang hasil penyalahgunaan rekening penampung yang dilakukan tersangka MY. TS dan ZT langsung kami tahan,” ujar Yudhi kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menambahkan, MY yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebegai tersangka, diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menggasak uang negara senilai Rp24 miliar.
“Uang yang didapat MY dari hasil korupsi sebesar Rp24.672.746.091, selanjutnya ditransfer ke dua rekening penampungan berbeda, yaitu rekening atas nama SW senilai Rp10.488.183.794 dan rekening atas nama ZT sebesar Rp14.184.562.297,” kata Randy Tumpal Pardede menambahkan.
Dari kedua rekening tersebut, sebagian dana kemudian dialirkan ke rekening TS serta sejumlah rekening lainnya. Dana hasil kejahatan itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang berharga, berwisata, hingga melaksanakan ibadah umrah.
“Kami juga telah menemukan bukti kuat keterlibatan TS dan ZT dalam tindak pidana tersebut. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Randy.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah aset, di antaranya satu unit tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi di Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan sertifikat hak milik Nomor 02617. Selain itu, tim penyidik juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami juga menelusuri seluruh aset hasil tindak pidana untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















