SUARA CIREBON – Jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun membekuk terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, RAP (18).
Remaja asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu itu ditangkap petugas pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018, nomor polisi E 4970 JO pada Sabtu, 27 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Diketahui, pemilik sepeda motor tersebut adalah warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Laelatul Azizah.
Kapolres Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petugas kemudian menangkap pelaku pada Minggu, 12 Oktober 2025 di Desa Kebonturi, Arjawinangun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial G masih dalam pencarian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Sumarni, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban dengan menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Pelaku RAP beraksi tidak sendirian, tersangka menjalankan aksinya bersama pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor, yakni mengambil sepeda motor korban dan saat ini masih DPO. Sementara RAP sendiri berperan sebagai joki atau pengawas situasi.
Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku menggunakan sepeda motor lain untuk mengikuti dari belakang kendaraan hasil curian yang dibawa sebelum akhirnya kendaraan tersebut dibawa ke wilayah lain.
















