SUARA CIREBON – Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) menekankan pentingnya keberdaan ahli gizi di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Persagi Kabupaten Cirebon, Sartono, mengatakan, SPPG sudah layak beroperasi meskipun belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), dengan catatan, tenaga pokok termasuk ahli gizi terpenuhi.
Menurut, Sartono, posisi ahli gizi di setiap dapur MBG ini dalam rangka memperkuat pemenuhan standar ketenagaan. Di mana setiap komponen dapur MBG harus ada pengawas, kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan.
Di Kabupaten Cirebon, jumlah SPPG yang terdaftar mencapai 75 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 SPPG sudah beroperasi dan sudah memenuhi persyaratan bahkan sebelum beroperasi, salah satunya telah mengantongi SLHS.
“Sebenarnya boleh saja SPPG beroperasi meskipun belum mengantongi SLHS. Namun dengan catatan, tenaga pokoknya sudah terpenuhi, termasuk ahli gizi di dalamnya. Sebaliknya jika belum memiliki ahli gizi, maka SPPG dilarang beroperasi,” kata Sartono, Senin, 27 Oktober 2025.
Kasus keracunan MBG yang terjadi di Bandung Barat, menurut Sartono, hal itu karena tenaga yang direkrut bukan dari ahli gizi, melainkan dari farmasi.
“Jadi, sebetulnya kalau dari sisi profesi gizi, selama di SPPG-nya ada ahli gizi yang terstandar, enggak ada masalah,” tegas Sartono.
Karena jika melihat orientasi Badan Gizi Nasional (BGN) sejak awal, hanya pada kuantitatif. BGN belum mengukur program MBG dari sisi kualitas, termasuk standar pemenuhan SLHS.



















