SUARA CIREBON – Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) tahun 2025 di Kabupaten Cirebon, terasa sangat spesial karena mendapat kado istimewa.
Kado istimewa tersebut adalah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Cirebon.
Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, mengatakan, momen tersebut menjadi langkah awal Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok.
Karena, manfaat hidup tanpa merokok dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
“Lebih penting lagi adalah menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula,” kata Jigus, sapaan akrab Wabup, Rabu, 12 November 2025.
Meski perayaan HKN tingkat Kabupaten Cirebon dilakukan secara sederhana, namun esensi dari perayaan yang menjadi fokus utama pemerintah adalah kesehatan masyarakat.
Jigus berharap, HKN ke-61 ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen, menumbuhkan optimisme, dan melanjutkan transformasi kesehatan Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Mari terus membangun kesehatan dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat sekitar, di tingkat desa. Sehingga dari individu dan keluarga yang sehat raga dan jiwanya, akan lahir masyarakat yang kuat, demi menyongsong tercapainya Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
















