SUARA CIREBON – Sebanyak 172 desa di Kabupaten Cirebon belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap 2.
Terhambatnya pencairan dana desa tahap 2 itu, berkenaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Hal itu dikemukakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Desember 2025.
Iwan mengatakan, telah ada jalan penyelesaian untuk pencairan DDtahap 2 tersebut, namun belum ada surat edaran resminya.
“Informasi yang kami miliki, dari jumlah desa yang belum terima pencairan, ada sebanyak 31 desa yang memang belum mengajukan sama sekali,” kata Iwan.
Menurut Iwan, ke 31 desa tersebut, ada beberapa kendala seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-yang belum selesai proses penyusunan.
“Bagi desa yang belum mengajukan masih ada kesempatan hingga tanggal 19 Desember 2025,” tegasnya.
Iwan menjelaskan masalah tertahannya Dana Desa tahap 2 bukan hanya terjadi di Kabupaten Cirebon, melainkan juga di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini menimbulkan reaksi dan aksi demo para kuwu (kepala desa) di seluruh Indonesia.
















