SUARA CIREBON – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek hingga minuman tradisional seperti ciu dan tuak dan sejumlah barang bukti narkotika, dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolresta setempat, Kamis, 11 Desember 2025.
Kegiatan yang menjadi upaya intensif Polresta Cirebon untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 itu, turut disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi cipta kondisi yang digelar secara masif selama Oktober ,November, Desember 2025.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.599 botol miras pabrikan, 8.730 botol ciu, serta 842 liter tuak yang disita dari berbagai warung ilegal dan distributor tidak berizin di Kabupaten Cirebon.
“Miras dan narkoba adalah sumber utama pemicu aksi kriminalitas, mulai dari perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana berat lainnya. Pemusnahan barang bukti adalah komitmen tegas kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras dan narkotika. Kami ingin memastikan perayaan Nataru di wilayah Cirebon berjalan aman, damai, dan kondusif,” ujar Kombes Pol Sumarni.
Selain memicu tindak kriminalitas, Sumarni menegaskan, miras dan narkoba merusak masa depan generasi muda bangsa.
“Miras dan narkoba harus diberantas karena merusak generasi muda,” tegasnya.
Sumarni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran miras atau narkoba di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
”Mewujudkan Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan peran serta masyarakat agar Cirebon benar-benar bersih dari penyakit masyarakat,” ujarnya.
Selain miras dan narkoba, Polresta Cirebon juga memusnahkan, ratusan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong atau bising).
Knalpot yang dimusnahkan ini adalah hasil dari operasi penertiban yang gencar dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota di berbagai ruas jalan utama dan lokasi rawan pelanggaran.
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, mengatakan, kegiatan ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
”Kami berharap pemusnahan ini dapat menjadi efek jera bagi para pelanggar. Penggunaan knalpot tidak standar adalah tindakan yang melanggar hukum dan sangat mengganggu ketenangan warga. Polres Cirebon Kota akan terus melakukan penertiban secara berkala untuk menciptakan Cirebon Kota yang bebas dari knalpot bising,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan tokoh agama yang hadir memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polresta Cirebon. Mereka berharap kegiatan penindakan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















