Jumat, Januari 30, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Kuwu Surakarta Cirebon Divonis 4 Tahun Penjara

Vicky Sugiarto by Vicky Sugiarto
Senin, 12 Januari 2026
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Kuwu Surakarta Cirebon Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua BPD Surakarta, Sarudin, usai menghadiri sidang vonis Kuryati, baru-baru ini.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Kuwu Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Kuryati, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan saat masih aktif menjabat.

Majelis hakim menilai, Kuryati terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penggelapan aset desa. Kuryati dilaporkan warganya sendiri atas dugaan penggelapan aset Desa Surakarta.

Tak heran, perjalanan sidang dugaan tindak pidana korupsi selalu dihadiri warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surakarta. Mereka dengan gigih terus mengawal perjalanan kasus tersebut, sejak laporan ke polisi hingga persidangan.

Ketua BPD Surakarta, Sarudin mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim cukup mewakili kehendak masyarakat Desa Surakarta. Menurut Sarudin, vonis yang diterima Kuryati merupakan puncak penantian warga Surakarta, setelah rangkaian panjang perjuangan mengawal kasus ini sejak tahun 2024.

“Masyarakat merasa bersyukur atas putusan hakim, vonis tersebut merupakan cerminan dari keadilan yang selama ini dicari oleh masyarakat,” kata Sarudin dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026. 

Menurutnya, putusan hakim dalam vonis tersebut memberikan harapan baru bagi masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan. Secara kelembagaan, juga menepis isu yang sempat menyudutkan lembaga BPD selama proses hukum berlangsung.

‎”Kami tegaskan bahwa BPD selalu hadir dan bekerja untuk desa, serta tidak pernah menghilang sebagaimana dituduhkan pihak tertentu. BPD selalu berada di desa selama masa jabatan kuwu,” ucapnya.

‎Sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum, lanjut Sarudin, BPD telah berupaya memberikan edukasi, masukan, dan arahan yang baik kepada pihak pemerintahan desa.

“Yang kami sayangkan, upaya preventif tersebut tidak diindahkan sehingga terjadi penyimpangan anggaran,” katanya.

Ia membeberkan, kasus yang menimpa Kuryati bermula dari temuan kerugian negara pada dana penyelenggaraan pemerintahan desa yang mencapai Rp560 juta lebih, dari total anggaran Rp3,8 miliar selama dua tahun.

Berita Terkait

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai

Jumat, 30 Januari 2026
Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid

Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid

Jumat, 30 Januari 2026
Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Jumat, 30 Januari 2026
Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

Jumat, 30 Januari 2026

Dirinya mengajak semua pihak menjadikan hukuman yang kini diterima Kuryati sebagai pelajaran dan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan transparan.

‎”Kami memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang akan memimpin Desa Surakarta ke depannya, harus lebih maju, lebih transparansi dari yang sudah terjadi ini. Tidak main-main, kita akan menuntut siapa saja nanti yang ada menyimpang,” pungkasnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDesa SurakartaKabupaten CirebonKuwu SurakartaPenjara
Vicky Sugiarto

Vicky Sugiarto

Berita Terkait

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai
Cirebon

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai

by Vicky Sugiarto
Jumat, 30 Januari 2026
Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid
Cirebon

Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid

by Islahuddin
Jumat, 30 Januari 2026
Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa
Cirebon

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

by Muhammad Surya
Jumat, 30 Januari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai

Penerima Manfaat MBG Melonjak, Wakil Ketua SPPI Optimistis 2026 Target 32.000 SPPG Tercapai

Jumat, 30 Januari 2026
Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid

Jadi Tujuan, SDN 1 Palimanan Barat Cirebon Kebanjiran Murid

Jumat, 30 Januari 2026
Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Kota Cirebon Raih Predikat UHC Istimewa

Jumat, 30 Januari 2026
Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

Tekankan Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD Kota Cirebon 2027

Jumat, 30 Januari 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.