Senin, Januari 19, 2026
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

PD Dilarang Angkat Honorer, BKPSDM Kabupaten Cirebon: Bupati saja Dilarang Apalagi yang Lain

Islahuddin by Islahuddin
Senin, 19 Januari 2026
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
PD Dilarang Angkat Honorer, BKPSDM Kabupaten Cirebon: Bupati saja Dilarang Apalagi yang Lain

Momen ribuan honorer menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu, Rabu, 17 Januari 2025 lalu, menyusul larangan adanya pegawai non-ASN yang dikeluarkan pemerintah pusat.* (Foto: Islah/Dokumen/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melarang Perangkat Daerah (PD) mengangkat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang kerap disebut pegawai honorer.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon dengan Nomor 800.1.8.1/65/BKPSDM tentang Penataan ASN di Lingkungan Pemkab Cirebon yang berlaku di seluruh instansi mulai tahun 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno mengatakan, ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur reformasi menyeluruh sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.

Berita Terkait

Warga Cigobang Cirebon Kompak Cabuti Pohon Sawit

Warga Cigobang Cirebon Kompak Cabuti Pohon Sawit

Senin, 19 Januari 2026
Evaluasi Kinerja, Bupati Cirebon Singgung Kinerja Kadis dan Camat

Evaluasi Kinerja, Bupati Cirebon Singgung Kinerja Kadis dan Camat

Senin, 19 Januari 2026
Kebakaran di Cirebon, Rumah Warga Gang Olahraga Klayan Dilalap Api

Kebakaran di Cirebon, Rumah Warga Gang Olahraga Klayan Dilalap Api

Senin, 19 Januari 2026
Tim Raimas Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cirebon

Tim Raimas Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cirebon

Senin, 19 Januari 2026

Menurut Ade, pasal 65 UU Nomor 20/2023 tentang ASN melarang pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Undang-undang tersebut tegas melarang Kepala Daerah mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Bupati saja dilarang, pastinya pejabat lain di instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN,” jelas Ade Nugroho, Minggu, 18 Januari 2026.

Ade menegaskan, siapapun yang berani mengangkat pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Cirebon bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan pembuktian,” tegasnya.

Menurut Ade, pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Cirebon adalah pegawai yang memiliki status sebagai ASN, meliputi CPNS, PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Setiap kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cirebon wajib memastikan seluruh pegawai yang bekerja di instansinya memiliki status sebagai ASN.

Jika perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

“Sehingga statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada perangkat daerah,” terangnya.

Demikian juga untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja melalui pola pengelolaan kepegawaian pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tetap harus sesuai dengan ketentuan.

Pengangkatan pegawai pada BLUD sebagai tenaga profesional tidak boleh bertujuan untuk mengisi jabatan ASN, kecuali jabatan tenaga kesehatan tertentu sebagaimana disyaratkan dalam standar pelayanan puskesmas, yaitu dokter, perawat, bidan, nutrisionis/gizi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lingkungan, dan tenaga laboratorium.

“Tenaga profesional diangkat berdasarkan kebutuhan dari BLUD serta bekerja sesuai dengan ketentuan BLUD. Kemudian remunerasi untuk tenaga profesional tersebut berasal dari pendapatan BLUD bukan berasal dari APBD,” tegasnya.

Ade menyampaikan, tenaga profesional tersebut dapat diberhentikan apabila formasi tersebut diisi oleh ASN.

“Intinya adalah dilarang keras melakukan pengangkatan, perpanjangan, atau rekrutmen pegawai non-ASN baru di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Bagi yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: BKPSDM Kabupaten CirebonBupati CirebonCirebonHonorerHonorer di CirebonKabupaten Cirebon
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Warga Cigobang Cirebon Kompak Cabuti Pohon Sawit
Cirebon

Warga Cigobang Cirebon Kompak Cabuti Pohon Sawit

by Islahuddin
Senin, 19 Januari 2026
Evaluasi Kinerja, Bupati Cirebon Singgung Kinerja Kadis dan Camat
Berita Utama

Evaluasi Kinerja, Bupati Cirebon Singgung Kinerja Kadis dan Camat

by Islahuddin
Senin, 19 Januari 2026
Kebakaran di Cirebon, Rumah Warga Gang Olahraga Klayan Dilalap Api
Cirebon

Kebakaran di Cirebon, Rumah Warga Gang Olahraga Klayan Dilalap Api

by Islahuddin
Senin, 19 Januari 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Warga Cigobang Cirebon Kompak Cabuti Pohon Sawit

Warga Cigobang Cirebon Kompak Cabuti Pohon Sawit

Senin, 19 Januari 2026
PD Dilarang Angkat Honorer, BKPSDM Kabupaten Cirebon: Bupati saja Dilarang Apalagi yang Lain

PD Dilarang Angkat Honorer, BKPSDM Kabupaten Cirebon: Bupati saja Dilarang Apalagi yang Lain

Senin, 19 Januari 2026
Evaluasi Kinerja, Bupati Cirebon Singgung Kinerja Kadis dan Camat

Evaluasi Kinerja, Bupati Cirebon Singgung Kinerja Kadis dan Camat

Senin, 19 Januari 2026
Kebakaran di Cirebon, Rumah Warga Gang Olahraga Klayan Dilalap Api

Kebakaran di Cirebon, Rumah Warga Gang Olahraga Klayan Dilalap Api

Senin, 19 Januari 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.