SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melarang Perangkat Daerah (PD) mengangkat pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang kerap disebut pegawai honorer.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon dengan Nomor 800.1.8.1/65/BKPSDM tentang Penataan ASN di Lingkungan Pemkab Cirebon yang berlaku di seluruh instansi mulai tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno mengatakan, ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur reformasi menyeluruh sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
Menurut Ade, pasal 65 UU Nomor 20/2023 tentang ASN melarang pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Undang-undang tersebut tegas melarang Kepala Daerah mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Bupati saja dilarang, pastinya pejabat lain di instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN,” jelas Ade Nugroho, Minggu, 18 Januari 2026.
Ade menegaskan, siapapun yang berani mengangkat pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Cirebon bakal dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan pembuktian,” tegasnya.
Menurut Ade, pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Cirebon adalah pegawai yang memiliki status sebagai ASN, meliputi CPNS, PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Setiap kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cirebon wajib memastikan seluruh pegawai yang bekerja di instansinya memiliki status sebagai ASN.
Jika perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
“Sehingga statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada perangkat daerah,” terangnya.
Demikian juga untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja melalui pola pengelolaan kepegawaian pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tetap harus sesuai dengan ketentuan.
Pengangkatan pegawai pada BLUD sebagai tenaga profesional tidak boleh bertujuan untuk mengisi jabatan ASN, kecuali jabatan tenaga kesehatan tertentu sebagaimana disyaratkan dalam standar pelayanan puskesmas, yaitu dokter, perawat, bidan, nutrisionis/gizi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lingkungan, dan tenaga laboratorium.
“Tenaga profesional diangkat berdasarkan kebutuhan dari BLUD serta bekerja sesuai dengan ketentuan BLUD. Kemudian remunerasi untuk tenaga profesional tersebut berasal dari pendapatan BLUD bukan berasal dari APBD,” tegasnya.
Ade menyampaikan, tenaga profesional tersebut dapat diberhentikan apabila formasi tersebut diisi oleh ASN.
“Intinya adalah dilarang keras melakukan pengangkatan, perpanjangan, atau rekrutmen pegawai non-ASN baru di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Bagi yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















