SUARA CIREBON – Praktik pungutan pajak dengan sistem flat yang masih banyak diterapkan pada restoran, rumah makan, dan kafe di Kabupaten Cirebon, berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Tatang Ismail, akhir pekan lalu.
“Sistem flat jauh dari mencerminkan transaksi riil di lapangan. Padahal, geliat ekonomi sektor kuliner di Kabupaten Cirebon terus tumbuh, seiring menjamurnya tempat makan di berbagai kawasan strategis,” kata Tatang Islamil.
Tatang mengatakan, salah satu akar masalah adalah minimnya penggunaan tapping box yakni alat perekam transaksi pajak berbasis digital yang terintegrasi ke dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, secara daring. Meski sudah diterapkan, Tatang menilai jumlahnya masih sangat terbatas.
“Alat tapping box memang sudah ada, tapi jumlahnya sangat terbatas. Harusnya Bapenda menganggarkan sendiri pengadaannya, jangan terus mengandalkan CSR,” ucapnya.
Saat ini lanjutnya, dari sekitar dua ribuan jumlah restoran, rumah makan dan kafe di Kabupaten Cirebon, tapping box yang terpasang tidak lebih dari 100 unit. Itupun, hasil bantuan bank bjb melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
“Harusnya ada penambahan 500 hingga 1.000 unit tapping box kalau PAD tidak mau bocor. Selama ini kebanyakan masih flat,” ujarnya.
Tatang juga menilai, belum meratanya pemasangan tapping box membuat potensi pajak daerah belum tergali optimal. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan potensi secara serius, terutama di kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi.



















