SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon telah menjadwalkan memanggil BS, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sesuai laporan korban, BS diduga melakukan penipuan terhadap warga Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Nurjayanti Yuniar (38) dan warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Iman Sulaiman (38).
BS menjanjikan dua orang tersebut bisa langsung menjadi PPPK, dengan dalih ada dua posisi PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang kosong.
Untuk bisa menempati posisi PPPK yang kosong tersebut, BS meminta keduanya untuk menyiapkan uang hingga puluhan juta. Dari dua korbannya itu, BS menggondol Rp71,5 juta.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, menyampaikan, pihaknya akan memanggil BS untuk meminta klarifikasi. Ia memastikan, proses klarifikasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Ya, nanti dipanggil,” ujar Ade Nugroho, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Ade, hasil koordinasi pihaknya dengan atasan langsung yang BS diperoleh informasi, yang bersangkutan siap mengembalikan kerugian yang dialami Nurjayanti Yuniar dan Iman Sulaiman. Kendati demikian, Ade memastikan, proses pemeriksaan terhadap BS akan tetap berlanjut.
Ade menegaskan, penerapan sanksi akan tetap diberlakukan kepada BS mengingat status yang bersangkutan sebagai PNS.
















