SUARA CIREBON – Keberadaan pedagang yang berjualan di luar area Pasar Sumber dinilai telah “menjegal” pembeli yang seharusnya masuk ke dalam pasar. Para pedagang tersebut telah dikeluhkan sejak lama oleh para pedagang yang ada di dalam pasar.
Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Ardiles Alfa Jatiwantoro, membenarkan adanya keluhan dari para pedagang di Pasar Sumber tersebut.
Bahkan, pedagang yang berada di dalam pasar kerap mendesak instansi terkait untuk segera menertibkan pedagang di luar pasar, karena dinilai mengganggu aktivitas dan persaingan usaha.
Namun, menurut Ardiles, pihak Disperdagin tidak bisa mengambil tindakan langsung atas desakan tersebut, karena di luar kewenangan dinas.
“Kalau menyurati Satpol PP juga, itu kan jalan provinsi,” ujar Ardiles, Senin, 23 Februari 2026.
Ardiles berharap, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan dengan koordinasi lintas instansi dan duduk bersama untuk mencari solusi. Sejauh ini, penanganan persoalan serupa melalui koordinasi lintas sektor pernah dilakukan di Pasar Jamblang.
Ia berharap persoalan PKL di depan pasar dapat diselesaikan dengan pendekatan musyawarah dan kembali pada kesepakatan awal. Dimana sebelumnya, pernah ada perjanjian antara pemerintah daerah dengan para PKL terkait aktivitas berdagang di depan pasar hingga pukul 07.00 WIB.
“Intinya duduk bersama mencari solusi terbaik. Saya ingin sesuai perjanjian awal saja, dulu kan pernah ada perjanjian, jam 7 selesai berdagang dan bubar. Tapi itu bukan di zaman saya,” jelasnya.



















