SUARA CIREBON – Kondisi perlintasan sebidang kereta api yang belum berpalang pintu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Dari total 53 perlintasan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, sebanyak 37 masih belum dilengkapi palang pintu. Kondisi ini tentu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya dengan kepolisian, kejaksaan, termasuk dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3.
Koordinasi dilakukan untuk merumuskan langkah yang dinilai penting karena menyangkut keselamatan masyarakat, yakni penanganan perlintasan sebidang.
“Dari hasil rapat koordinasi, kita mengerucut pada upaya percepatan penanganan perlintasan sebidang,” ujar Dadang Raiman, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Dadang, keberadaan puluhan perlintasan tanpa palang pintu tersebut menjadi potensi risiko kecelakaan yang harus segera diminimalisasi.
Ia menegaskan, kondisi perlintasan sebidang tanpa palang pintu dinilai dapat meningkatkan kerentanan kecelakaan, terutama di jalur dengan lalu lintas padat.
“Kalau tanpa palang pintu dan penjaga, potensi kecelakaan cukup tinggi. Ini menjadi prioritas kami,” terangnya.



















