SUARA CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeldedah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono di Indramayu, Jawa Barat, Kamis, 2 April 2026.
Terkait hal ini, kuasa hukum Ono Surono, Sahali SH menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Menurutnya, penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat (1).
Ia menilai, hal tersebut merupakan pelanggaran prosedur yang seharusnya dipatuhi oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Sahali juga mempersoalkan sejumlah barang yang disita oleh penyidik. Barang-barang tersebut di antaranya buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDI Perjuangan tahun 2015, serta satu unit telepon genggam Samsung dalam kondisi rusak.
Menurut Sahali, barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.,” ujar Sahali dalam keterangannya yang diterima suaracirebon.com, Jumat, 3 April 2026.
Ia juga menyayangkan sikap penyidik KPK yang dinilai tidak profesional.



















