SUARA CIREBON – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Muhlisin mengatakan, pembahasan menyikapi maraknya menara tak berizin dan kabel semrawut yang dinilai mengganggu estetika serta keselamatan lingkungan. Perda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi tersebut, sebagai upaya menata keberadaan infrastruktur telekomunikasi di daerah.
Menurutnya, regulasi ini penting untuk menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan nyaman dipandang. Selain aspek teknis, estetika wilayah juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan raperda ini.
“Permasalahan di masyarakat saat ini adalah simpang siurnya tanggung jawab terkait banyaknya menara dan tiang. Dengan Perda ini, kita ingin Kabupaten Cirebon terasa lebih nyaman dari sudut pandang estetika,” ujar Muhlisin, Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut Mukhlisin, persoalan di lapangan saat ini cukup kompleks mulai dari banyaknya menara dan tiang telekomunikasi yang belum mengantongi izin, hingga kondisi kabel yang terpasang secara semrawut di berbagai titik.
“Makanya dinas-dinas terkait kita dirapatkerjakan. Bukan hanya urusan Diskominfo, tapi ada juga PUPR, ada juga Dinas Perizinan, juga Bappeda dan lainnya. Karena permasalahan ini harus selesai,” katanya.
Selain itu, menurut Mukhlis, pansus juga mendorong adanya pengaturan yang lebih tegas terkait perizinan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi tersebut. Termasuk penataan kabel agar lebih rapi dan terintegrasi, sehingga tidak membahayakan masyarakat maupun mengganggu keindahan lingkungan.
“Diharapkan aturan ini mampu menjadi solusi atas keluhan masyarakat sekaligus menghadirkan penataan infrastruktur telekomunikasi yang lebih aman, tertib dan sesuai dengan tata ruang Kabupaten Cirebon,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















