SUARA CIREBON – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon, H Ronianto meminta para guru honorer di Kabupaten Cirebon untuk tidak khawatir dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Ronianto mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamen Dikdasmen) Kemendikdasmen terkait permasalahan tersebut. Dari hasil pertemuan dengan Wamen Dikdasmen diperoleh kepastian, surat edaran tersebut tidak bermaksud untuk menghentikan ataupun merumahkan guru honorer yang ada di sekolah negeri.
“Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk menaungi pemerintah daerah yang masih mengalokasikan anggaran untuk gaji para honorer. Karena sejak diberlakukannya Undang-Undang ASN itu sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat honorer,” kata Roni, sapaan akrab Ronianto, Senin, 11 Mei 2026.
“Jadi kami berharap rekan-rekan guru honorer yang ada di Kabupaten Cirebon untuk tidak resah dan gelisah menghadapi surat edaran tersebut,” imbuhnya.
Roni mengatakan, meski Undang-Undang ASN melarang pengangkatan honorer, akan tetapi pada kenyataannya di sekolah-sekolah negeri masih ada tenaga honorer. Bahkan, menurut dia, beberapa pemerintah daerah ada yang menganggarkan untuk menggaji tenaga honorer tersebut.
Sehingga, lanjut Roni, dengan terbitnya surat edaran tersebut bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menggaji honorer yang ada di sekolah-sekolah tersebut.
“Jadi SE Mendikdasmen tersebut tidak bermaksud untuk menghentikan honorer di sekolah-sekolah. Kita asumsikan bahwa ketika honorer dihentikan, ini sekolah-sekolah tentunya akan mengalami banyak kekurangan guru,” katanya.
Roni menyebut, berdasarkan data, saat ini tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon berjumlah 608, dengan rincian, untuk jenjang SD sebanyak 351 orang dan SMP 257 orang.
“Jika honorer diberhentikan tentunya akan mengganggu pada proses pembelajaran dan pelayanan publik terutama kepada anak-anak kita akan terganggu,” katanya.
Menurut Roni, guru honorer di Kabupaten Cirebon banyak yang ada sudah memiliki sertifikat pendidik melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Kami tinggal menunggu proses pemerintahnya saja, kapan kemampuan daerah bisa mengangkat mereka menjadi ASN,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Guru honorer di Kabupaten Cirebon mengaku resah dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Pasalnya, dalam SE Mendikdasmen Nomor 7/2026 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2027 sekolah negeri hanya boleh diisi oleh gur berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















