SUARA CIREBON – Bangunan tolilet SMP dan SMK Ulil Albab di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan milik Yayasan Pendidikan Ulil Albab yang didirikan tepat di atas saluran anak sungai tersebut, diduga melanggar sejumlah aturan.
Bangunan toilet tersebut, diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Selain diduga melanggar PP Nomor 38 Tahun 2011 dan Permen PUPR Nomor 28 Nomor 28 Tahun 2015, limbah dari toilet tersebut juga diduga langsung dibuang ke saluran sungai tanpa menggunakan septic tank.
Kondisi tersebut, sangat dikeluhkan warga di sekitar akibat bau limbah toilet, terutama saat musim kemarau ketika debit air sungai menurun.
“Kalau air sungainya kecil atau kering, bau pesing dan kotorannya terasa sekali,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi yang enggan namanya disebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD PUTR Wilayah 3 Kabupaten Cirebon, Heri Susanto, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait bangunan tersebut. Meski begitu, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami akan turun langsung untuk memastikan posisi bangunan dan melihat apakah ada izin pemanfaatan lahan sempadan sungai atau tidak,” ujar Heri Susanto, Rabu, 13 Mei 2026.
Apabila ditemukan pelanggaran berupa bangunan permanen di atas saluran sungai tanpa izin yang sesuai, lanjut Heri, DPUTR akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk langkah penertiban.
“Kalau memang terbukti melanggar perda, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan sekaligus Kepala SMK Ulil Albab, Hj Sri Rahayu, mengaku, pihak sekolah sebelumnya pernah mengurus izin pemanfaatan lahan sempadan sungai ke UPTD PUTR Wilayah 3.
Menurut Sri, area tersebut awalnya merupakan lokasi yang tidak terurus sebelum dimanfaatkan sekolah sebagai akses dan fasilitas penunjang kegiatan siswa.
“Kami pernah menempuh proses perizinan dan sebelumnya juga ada pembayaran sewa pemanfaatan lahan,” ujar Sri, saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Pihak sekolah tidak keberatan apabila nantinya pemerintah memutuskan bangunan tersebut harus dibongkar.
“Kalau memang harus dibongkar, ya silakan. tujuan kami hanya memanfaatkan lahan agar lebih bermanfaat untuk kegiatan siswa,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















