SUARA CIREBON – Sebanyak 150 bangunan yang telah berdiri puluhan tahun di sepanjang Jalan Provinsi ruas Losari-Kuningan, tepatnya di wilayah Desa Losari Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, akan dibongkar. Ratusan bangunan tersebut, masuk dalam daftar bangunan yang harus dibongkar, karena berdiri di atas lahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanpa izin.
Langkah ini sebagai konsekuensi dari rencana pemerintah daerah untuk melakukan pelebaran badan jalan guna mengatasi kepadatan lalu lintas yang kian meningkat, sekaligus menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.
Jalan provinsi tersebut merupakan jalur strategis yang sangat vital. Padatnya arus kendaraan kerap terjadi pada jam-jam sibuk, terutama pagi dan sore hari bertepatan dengan jam berangkat dan pulang kerja.
Selain menjadi penghubung antarwilayah, ruas jalan ini juga menjadi akses utama menuju kawasan industri di Kecamatan Pabedilan, sehingga volume kendaraan termasuk kendaraan berat, cukup padat. Kondisi jalan yang sempit sering memicu kemacetan dan risiko kecelakaan, sehingga rencana pelebaran menjadi kebutuhan mendesak.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, Supriyono, menjelaskan, kegiatan penertiban dan persiapan pembongkaran ini sudah berjalan sejak empat hari lalu. Proses ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi, penyampaian peringatan, hingga imbauan berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Hari ini (kemarin, red) kami turun melakukan pengecekan ulang atas perintah atasan. Kegiatan ini sudah berjalan sejak empat hari lalu melalui tahapan sosialisasi, peringatan, hingga imbauan terkait aturan yang ada. Kemarin, warga sudah menyatakan kesanggupannya untuk membongkar secara mandiri. Kami memberikan waktu karena mengerti ada barang atau material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan, dan ini juga merupakan permintaan warga sendiri,” ujar Supriyono, saat ditemui di lokasi, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Supriyono, masyarakat setempat umumnya tidak ingin menghambat program pembangunan pemerintah. Warga bersedia mengalah asalkan diberi waktu yang cukup untuk mengamankan aset mereka. Hingga pengecekan dilakukan, Supriyono mencatat sudah ada progres yang cukup baik dari warga, meski belum seratus persen tuntas.
“Alhamdulillah, warga tidak menghambat program. Selama diberi waktu, mereka sangat kooperatif. Saat ini progresnya sudah terlihat, walaupun ada satu dua bangunan yang belum dibongkar. Bahkan ada bangunan permanen yang meminta bantuan kami menggunakan alat berat karena memang secara kemampuan mereka sulit membongkar sendiri,” tambahnya.
Supriyono mengatakan, alat berat jenis ekskavator saat ini sedang dalam perjalanan dan dipastikan sudah berada di lokasi besok pagi. Kehadiran alat berat tersebut bukan untuk merusak atau memporak-porandakan, melainkan untuk membantu mempercepat proses pembongkaran, terutama bagi bangunan yang strukturnya kuat dan sulit dibongkar tenaga manusia.
“Besok pagi alat berat sudah ada di sini. Jika masih ada bangunan yang berdiri di lokasi terlarang, kami akan membantu membongkar. Kami mohon pengertian warga, tindakan ini adalah bentuk bantuan, bukan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Ia menegaskan aturan hukum yang berlaku terkait keberadaan bangunan di bahu jalan. Berdasarkan peraturan, badan jalan dilengkapi fasilitas trotoar dan saluran air atau irigasi. Di atas kedua fasilitas umum tersebut, bangunan apa pun tidak diperkenankan berdiri. Hal ini sering menjadi akar masalah banjir karena aliran air menjadi terhambat.
“Kami selalu merujuk pada Peraturan Daerah. Trotoar dan saluran air adalah fasilitas umum, tidak boleh ada bangunan di atasnya. Pemerintah mempersilakan warga memanfaatkan haknya sesuai akta tanah yang sah, tapi mohon izinkan pemerintah membenahi jalan agar mulus, trotoar rapi, dan saluran air lancar, sehingga ke depannya tidak ada lagi banjir dan lingkungan menjadi lebih indah,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan langsung di lapangan yang dilengkapi penandaan lokasi digital (geo-tagging), tercatat ada sekitar 150 bangunan di kiri dan kanan jalan yang terdampak proyek ini. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 75 bangunan yang proses pembongkarannya sudah tuntas. Sebagian besar lainnya masih dalam proses pembongkaran mandiri, sementara beberapa bangunan lagi berjanji akan membereskannya hingga malam ini.
Supriyono memberikan batas waktu hingga malam ini juga bagi warga untuk menyelesaikan pembongkaran sendiri. Mulai besok pagi, tim Satpol PP bersama alat berat akan bergerak menuju titik-titik bangunan yang masih berdiri di atas jalur pelebaran, trotoar, maupun saluran air.
Sementara itu, Kuwu Losari Kidul, Moh Rakhmad, membenarkan, rencana pembongkaran ini sudah melalui proses panjang dan prosedural. Mulai dari sosialisasi berulang kali hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) bertahap dari SP 1 hingga SP 3 yang disampaikan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Menurut Rakhmad, saat ini belum ada pembongkaran paksa oleh petugas, namun inisiatif datang dari warga sendiri. Pemerintah Desa terus mendampingi tim Satpol PP dalam setiap pertemuan dengan pemilik bangunan guna memastikan informasi tersampaikan dengan baik.
“Alhamdulillah, warga menerima dengan lapang dada meskipun bangunan itu sudah puluhan tahun menjadi tempat tinggal atau usaha mereka. Kesadaran warga sangat tinggi, mereka sadar ini untuk kepentingan umum dan kelancaran bersama. Saat ini mereka sibuk membongkar sendiri demi mengamankan material seperti kayu, batu, atau besi yang masih bisa dipakai lagi,” ungkap Rakhmad.
Ia berharap, seluruh proses ini berjalan lancar dan kondusif. Nantinya, setelah pelebaran jalan rampung, akses transportasi di wilayah Losari menjadi lebih lebar, aman, bebas genangan air, dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar serta kelancaran distribusi barang ke kawasan industri.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















