SUARA CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG). Seperti diketahui, HSG dilaporkan ke BK DPRD oleh Kuwu Kedungjaya, Satria Robi Saputra, atas dugaan perselingkuhan dengan istrinya.
Menindaklanjuti laporan, BK DPRD telah memanggil pihak pelapor (pengadu) maupun terlapor (teradu) untuk dimintai keterangan dan bukti.
Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi terkait kasus tersebut, BK bakal memanggil saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta kalangan akademisi, untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai aturan.
Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih mengatakan, langkah tersebut diambil agar hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dapat dilakukan secara komprehensif dan profesional.
“Sesuai kewenangan, kami menilai apa yang sudah tersampaikan dan yang kita terima (keterangan pengadu dan teradu). Tadi dalam rapat internal, juga disepakati kita akan menggunakan keterangan tenaga ahli yang lebih kompeten,” ujar Abdul Wahid, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurutnya, rencana menghadirkan tenaga ahli itu merujuk pada materi yang pernah disampaikan saat kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Badan Kehormatan dan kode etik DPRD yang digelar oleh Kemendagri, beberapa waktu yang lalu.
“Kita merencanakan (tenaga ahli) dari pemateri waktu di Kemendagri saat bimtek BK dan kode etik. Itu masih rencana, sambil kita mencari dari kalangan akademisi,” katanya.
Ia menjelaskan, pihak Kemendagri nantinya akan lebih fokus memberikan pandangan terkait aspek etika. Menurutnya, seluruh bukti, dokumen, dan keterangan yang telah diterima BK, akan dianalisis secara menyeluruh sebelum diambil keputusan.
“Semua yang sudah kita terima nanti akan dijabarkan seperti apa. Semua dari berbagai sisi akan dilihat,” ungkapnya.
Wahid menegaskan proses pendalaman dugaan pelanggaran kode etik tersebut masih berjalan dan keputusan akan diambil setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















