SUARA CIREBON – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 45, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang memicu perhatian warga sekitar, akhirnya terungkap.
Rumah yang dihuni empat pria pendatang itu diduga dijadikan tempat produksi skincare ilegal yang menggunakan bahan berbahaya, merkuri.
Industri rumahan (home industry) kosmetik ilegal itu dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Salah seorang warga sekitar, Siti Aam, menjelaskan, warga mulai curiga karena para penghuni rumah kontrakan tersebut bersikap tertutup. Selain jarang berinteraksi dengan masyarakata dan lingkungan, rumah itu juga kerap didatangi paket dalam jumlah banyak setiap harinya.
“Sudah lama, mungkin sekitar tiga bulanan ngontrak di sini, orangnya tertutup, jarang keluar rumah,” ujar Aam, Kamis, 21 Mei 2026.
Aktivitas para penghuni lebih sering dilakukan di bagian belakang rumah dan hampir tidak pernah terlihat berbaur dengan warga sekitar.
“kalau kegiatan sih adanya di belakang, sepi gitu, orangnya juga enggak pernah keluar,” ujarnya.
Kecurigaan warga semakin kuat setelah banyak paket datang silih berganti ke rumah tersebut, dalam sehari, kurir pengiriman disebut bisa datang hingga beberapa kali.
“Sehari bisa dua sampai tiga kali paket datang ke situ, warga juga mengaku sempat melihat adanya kendaraan yang terparkir di depan rumah kontrakan tersebut, namun, ketika ada pihak yang mencoba mengecek, penghuni rumah sulit ditemui,” ucapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar industri rumahan (home industry) kosmetik ilegal yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 45, Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran kosmetik berbahaya tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di wilayah Cirebon.
“Pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri di daerah Cirebon,” kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Cirebon. Lokasi pertama berada di sebuah kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Fatahillah yang digunakan sebagai titik pengiriman barang.
Di tempat ini polisi mengamankan tiga orang berinisial RO (26), SA (27), dan MR (18). Mereka mengaku berperan sebagai karyawan hingga pemilik akun.
“Di lokasi pertama, tim menemukan tiga karung paket siap edar,” ucap Eko.
Dari hasil interogasi tiga orang yang diamankan di lokasi pertama, tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua yakni di rumah NS (35) di Kelurahan Kaliwadas.
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap NS, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tersebut beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Cirebon,” ungkap Eko.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Tersangka NS dan SA diketahui berperan sebagai pemilik akun atau owner dari berbagai merek skincare ilegal tersebut. NS mengelola akun ‘Lavia Skincare’, ‘Fiana Store’, dan ‘Hetty Skincare’. Sementara SA mengelola akun ‘Lyawzskin’ dan ‘Lou Glow’.
Para pelaku, lanjut Eko mengaku mendapatkan keahlian meracik kosmetik ilegal tersebut secara otodidak melalui internet.
“Saudara Nanang (NS) dan Saudara Syafarudin (SA) mendapatkan pengetahuan untuk membuat kosmetik ilegal tersebut YouTube,” ungkap Eko.
Bahan baku seperti krim siang-malam, toner, hingga serum dibeli oleh para pelaku melalui toko daring (online shop). Bahan bahan tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam pot kecil ukuran 15 gram-30 gram dan dijual dengan harga Rp 12.000-Rp 24.000 melalui TikTok.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka NS meraup omzet rata-rata Rp50 juta per bulan. Sementara SA mendapatkan omzet sekitar Rp21 juta per bulan. Praktik ini diketahui sudah berjalan sejak 2024 dan 2025.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ribuan botol kosong, puluhan jeriken cairan kimia, serta ratusan paket kosmetik siap kirim. Ada juga berbagai plastik bahan baku krim siang dan malam serta alat pendukung seperti printer, PC, laptop, dan unit handphone.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















