SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar kegiatan Ekspose Rencana Penilaian Mandiri (RPM) dan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026.
Sekda Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala menyampaikan, SPIP bukan sekadar pemenuhan administrasi atau formalitas penilaian, melainkan instrumen penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan transparan.
“Melalui SPIP Terintegrasi kita didorong untuk memastikan semua proses pemerintahan berjalan dengan pengendalian yang memadai, pengelolaan risiko yang baik serta mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan Pemkab Cirebon masih masuk tiga besar tingkat Jawa Barat dalam penilaian maturitas SPIP tahun 2025.
Selain itu, capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Cirebon juga berada pada peringkat ketujuh di Jawa Barat. Capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Mudah-mudahan pada tahun 2026 ini maturitas SPIP maupun MCP Kabupaten Cirebon bisa meningkat, bahkan masuk tiga besar terbaik di Jawa Barat,” ucapnya.
Hendra mengungkapkan, evaluasi BPKP masih menemukan sejumlah catatan dalam penyelenggaraan SPIP terintegrasi, mulai dari aspek dokumentasi, pelaksanaan pengujian parameter pencapaian tujuan, hingga kualitas rekomendasi dalam pelaporan.
Pihaknya meminta seluruh perangkat daerah melaksanakan penilaian mandiri secara serius, objektif, dan berbasis data yang valid.
“Jangan sampai penilaian hanya menjadi kegiatan administratif tahunan tanpa menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola pemerintahan,” tegas Hendra.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, implementasi pengendalian yang efektif, serta penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Pemkab Cirebon.
Hendra juga menyoroti persoalan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang masih menjadi temuan umum dalam audit BPK maupun BPKP.
Menurutnya, seluruh perjalanan dinas harus didukung dokumen lengkap mulai dari surat tugas, laporan hasil perjalanan, hingga dokumentasi kegiatan agar memudahkan proses pemeriksaan.
“Ke depan, seluruh pertanggungjawaban perjalanan dinas harus lebih tertib dan terdokumentasi dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Agung Firmansyah mengatakan, kegiatan penilaian mandiri SPIP terintegrasi 2026 dilaksanakan selama dua hari pada 19-20 Mei 2026.
“Kegiatan tersebut diikuti 31 perangkat daerah, dua UOBK, dua rumah sakit, serta satu kecamatan sampel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” kata Agung, Kamis, 21 Mei 2026.
Agung menjelaskan, hasil evaluasi BPKP tahun 2025 menunjukkan nilai maturitas SPIP Kabupaten Cirebon berada pada angka 2,850 atau mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, indeks manajemen risiko dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) juga mengalami penurunan.
“Keberhasilan SPIP tidak hanya diukur dari nilai maturitas semata, tetapi juga bagaimana upaya peningkatan SPI, penguatan manajemen risiko, dan efektivitas pengendalian korupsi dapat berjalan seiring dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















