SUARA CIREBON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon mendapat kritik tajam dari masyarakat terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran norma susila yang dilakukan oleh oknum pimpinan dewan. Lambatnya penanganan kasus ini dinilai mencederai citra Cirebon yang dikenal sebagai kota wali.
Kritik keras tersebut salah satunya datang dari aktivis Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Tryas. Ia menilai BK DPRD Kota Cirebon terkesan tidak serius dan lamban dalam merespons laporan masyarakat, yang berpotensi merusak marwah lembaga legislatif sebagai wakil rakyat.
”BK diduga tidak serius pada persoalan laporan masyarakat terkait masalah norma susila yang dilakukan oleh oknum anggota dewan. Ini menjadi preseden buruk karena tidak bisa menjaga maruah dan citra DPRD Kota Cirebon,” ujar Tryas tegas, Kamis, 4 Juni 2026.
Tryas juga menyayangkan sikap BK yang terkesan mengulur waktu di tengah sorotan publik terhadap identitas moral Kota Cirebon. Ia meminta para anggota dewan untuk memprioritaskan penyelesaian masalah internal ketimbang sibuk dengan agenda kunjungan kerja (kunker).
”Katanya Cirebon kota wali, masa ada persoalan yang mencederai norma sebagai kota wali, DPRD Kota Cirebon dalam hal ini BK terkesan lelet menyelesaikan persoalan ini! Something happen, ada apa dengan BK?” tanyanya retoris.
Ia menambahkan, jika ingin Kota Cirebon maju, BK harus bergerak cepat.
“Selesaikan dahulu laporan masyarakat, jangan sibuk kunker. Ketua BK dan DPRD harus mengambil sikap tegas, atau kami sebagai rakyat yang akan mengambil sikap perihal ini,” imbuh Tryas.
Merespons gelombang kritik dan desakan dari masyarakat tersebut, Ketua BK DPRD Kota Cirebon, Abdul Wahid Wadinih, menyampaikan rasa terima kasihnya. Ia menganggap kritik dari REPDEM dan elemen masyarakat lainnya sebagai bentuk kontrol sosial yang positif.
Abdul Wahid menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi perhatian besar masyarakat terhadap kasus yang sedang berjalan ini. BK DPRD Kota Cirebon berkomitmen untuk menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi agar penegakan kode etik di lingkungan DPRD dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kritik dan perhatiannya kepada BK. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat peduli dan aktif mengawasi jalannya fungsi kelembagaan di DPRD Kota Cirebon,” ujarnya.
Pihak BK DPRD Kota Cirebon memastikan akan tetap bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai dengan tata tertib serta kode etik yang berlaku dalam mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Masukan dari publik akan dijadikan bahan evaluasi agar proses yang berjalan tetap transparan dan akuntabel.
“Semua prosedur sedang kita jalani termasuk sudah memanggil kedua pihak baik yang teradu maupun yang pengadu kemudian kita juga sudah memanggil saksi dari kedua pihak yang belum lama ini kita sudah memanggil saksi dari pihak pengadu,” tandasnya.***



















