SUARA CIREBON – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon akan mengawal proses seleksi direksi dan dewan pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati. Terkait hal itu, Komisi II DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon membentuk panitia seleksi (pansel) calon direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Jati.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon bersama Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, Senin, 8 Juni 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno mengatakan, langkah ini agar proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Cakra, melalui mekanisme seleksi yang terbuka dan objektif, diharapkan terpilih sosok pemimpin yang memiliki integritas, kompetensi, serta rekam jejak yang mampu menjawab tantangan pengelolaan perusahaan daerah di masa mendatang.
“Meski kewenangan ada di tangan Bupati, namun tahapan-tahapannya harus berjalan secara transparan dan sesuai aturan. Terlebih kondisi PDAM Tirta Jati saat ini sudah menunjukkan kinerja yang cukup baik sehingga proses seleksi direksi ke depan harus mampu menghasilkan kepemimpinan yang lebih baik lagi,” ujar Cakra.
Cakra mengatakan, citra PDAM Tirta Jati saat ini sudah cukup baik. Karena itu, siapapun yang nantinya terpilih melalui proses pansel harus mampu meningkatkan tata kelola SDM, operasional, dan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maju lagi.
Menurut Cakra, Komisi II menyoroti pentingnya pelibatan DPRD dalam proses pengawasan tahapan seleksi. Cakra mengaku selama ini koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD terkait proses tersebut belum berjalan optimal.
“Kami sudah mendapat penjelasan dari Bagian Perekonomian bahwa sebelumnya memang belum ada koordinasi dengan Komisi II. Namun ke depan sudah ada komitmen untuk melibatkan kami dalam proses pengawasan, karena salah satu fungsi DPRD adalah melakukan evaluasi dan pengawasan,” ucapnya.
Meski demikian, Cakra menjamin Komisi II tidak akan melakukan intervensi terhadap penentuan calon direksi maupun hasil seleksi. Yang terpenting, tegas Cakra, regulasi dan tahapan seleksi berjalan sesuai koridor hukum. Pihaknya akan memastikan mekanismenya berjalan sesuai aturan.
“Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Jati saat ini akan berakhir pada 27 Agustus 2026. Jika yang bersangkutan berminat mengikuti seleksi direksi definitif, maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Salah satu ketentuan yang dimaksud, menurut Cakra, yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Pemerintah daerah kemudian menunjuk direksi yang tersisa sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 24.
Terkait kinerja perusahaan, Cakra menilai PDAM Tirta Jati telah menunjukkan perkembangan positif dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, perusahaan daerah tersebut berhasil keluar dari kondisi sulit hingga mampu memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
“Dari yang dulu sempat memiliki beban keuangan, sekarang sudah bisa memberikan deviden kepada pemerintah daerah. Itu menjadi catatan positif yang harus dipertahankan dan ditingkatkan,” akunya.
Dia menyebut, kontribusi deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Cirebon dari PDAM Tirta Jati saat ini telah mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun.
Meski demikian, Komisi II tetap mendorong perbaikan di sejumlah sektor, terutama penguatan sumber daya manusia, efisiensi operasional, serta pengendalian tingkat kebocoran air yang menjadi salah satu indikator utama kinerja perusahaan air minum.
“Kami ingin ada komitmen yang jelas dari direksi yang nanti terpilih. Salah satu fokusnya adalah pengendalian kebocoran air. Kalau tingkat kebocoran masih di atas ambang batas yang ditetapkan, tentu harus dievaluasi penyebabnya apa,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















