SUARA CIREBON – Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi di Kota Cirebon, fakta mengejutkan terungkap. Sekitar 60 persen perusahaan yang telah berdiri di Kota Cirebon ini, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Cirebon, Icip Suryadi, kepada Suara Cirebon, saat ditemui di kantor DPRD Kota Cirebon, Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Icip, dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan DPMTSP, masih banyak perusahaan yang telah berdiri namun belum mengantongi IMB. Bahkan, jumlahnya diperkirakan mencapai hampir 60 persen dari perusahaan yang telah beroperasi di Kota Cirebon.
“Kalau secara persentase bisa sampai hampir 60 persen perusahaan yang sudah berdiri belum memiliki IMB. Namun ini berdasarkan hasil pengecekan kami dan belum secara keseluruhan,” kata Icip Suryadi.
Icip menjelaskan, kondisi tersebut merupakan dampak dari kebijakan kemudahan berusaha yang saat ini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) secara otomatis setelah memenuhi persyaratan administrasi yang diminta.
“Ketika pengusaha atau investor memasukkan persyaratan sesuai ketentuan, NIB bisa langsung keluar. Ini memang memberikan kemudahan dan sangat membantu investor,” ujarnya.
Namun ia menilai, kemudahan tersebut juga berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak menjalankan seluruh kewajiban perizinan secara lengkap. Menurutnya, tidak semua investor beritikad baik dan memperhatikan lingkungannya.
“Tidak semua investor memanfaatkan kemudahan itu dengan baik. Ada juga yang memanfaatkan celah-celah yang ada. Ini yang perlu kita awasi,” tegasnya.
Karena itu, DPMTSP menitikberatkan upaya pengawasan dengan menggencarkan kolaborasi bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, langkah tersebut juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Cirebon. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi rutin dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Menurut Icip, setiap hari Rabu DPMTSP memberikan masukan kepada seluruh SKPD dan dinas teknis agar dapat melakukan pemantauan serta pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
“Setiap hari Rabu kita memberikan masukan kepada SKPD dan dinas teknis untuk bisa mengawasi dan memantau semuanya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujar Icip.
Disinggung lokasi perusahaan yang paling banyak belum mengantongi IMB, Icip menjelaskan, perusahaan seperti dimaksud hampir ditemukan di berbagai titik di Kota Cirebon. Salah satunya di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo yang terlihat cukup banyak bangunan usaha yang belum memenuhi perizinan.
“Yang di Jalan Cipto saja banyak yang terlihat, belum lagi yang tidak terlihat di kawasan Perumnas dan lokasi lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Icip mengakui nilai investasi di Kota Cirebon mengalami peningkatan seiring penerapan sistem OSS. Namun, peningkatan investasi tersebut belum sepenuhnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah maupun penerimaan PAD.
“Nilai investasi memang melonjak karena dalam OSS nilai modal investasi tercatat. Tetapi tidak dibarengi dengan kenaikan ekonomi yang signifikan karena pajak dan kewajiban lainnya belum terserap secara optimal. Di situ ada kebocoran,” ungkapnya.
Menurutnya, salah satu potensi PAD yang hilang berasal dari retribusi IMB. Ia mencontohkan, sarana olahraga padel di Jalan Siliwangi, bangunan usaha berskala besar tersebut beroperasi tanpa IMB sehingga tidak memberikan kontribusi maksimal kepada daerah.
“IMB itu ada retribusinya. Kalau bangunan besar tidak memiliki IMB, artinya potensi pendapatan daerah tidak tersedot. Belum lagi dari sisi reklame yang nilainya juga cukup besar,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.



















