SUARA CIREBON – Polisi dari Polsek Kapetakan dibantu warga mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Rabu, 1 Juli 2026 malam.
Kapolsek Kapetakan, AKP Rudiana mengatakan, keberhasilan pengamanan pelaku curanmor tersebut, tidak lepas dari respons cepat warga dan koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian.
“Ketika korban dan saksi melihat ada orang yang membawa sepeda motor korban, mereka segera menghubungi Polsek Kapetakan. Kemudian Kapolsek bersama anggota langsung menuju ke TKP dan mengamankan kedua pelaku,” kata Rudiana.
Rudiana menuturkan, peristiwa itu bermula saat korban, Chayad alias Ewok (46), warga Blok Masjid RT 02/03 Desa Karang Kendal, Kecamatan Kapetakan, bersama saksi Muhammad Santoso alias Santo (33), warga Blok Balai Desa RT 02/02 Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, tiba di area empang Desa Bungko Lor sekitar pukul 15.00 WIB untuk memancing.
Keduanya memarkirkan sepeda motor Honda Vario Techno 150 berwarna putih dengan nopol E 3332 CU di area empang, tidak jauh dari lokasi pemancingan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, Muhammad Santoso melihat kendaraan milik korban dibawa oleh orang tidak dikenal. Ia dan korban segera menghubungi Polsek Kapetakan untuk melaporkan kejadian tersebut. Petugas piket yang menerima laporan langsung meneruskannya kepada Kapolsek Kapetakan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Kapetakan bersama anggota segera menuju lokasi kejadian di Desa Bungko Lor. Setibanya di lokasi, Kapolsek bersama anggota mengamankan kedua pelaku, karena melihat massa sudah mulai berkumpul. Kapolsek langsung menginstruksikan anggota untuk mengevakuasi kedua pelaku dari amukan massa ke kantor desa.
Massa semakin banyak sehingga kedua pelaku kemudian dievakuasi melalui pintu belakang kantor balai desa, untuk mengelabui massa yang sudah berkumpul di depan kantor, menggunakan dua unit sepeda motor.
Setelah berhasil dievakuasi, pelaku langsung dibawa dan diamankan di Mako Polsek Kapetakan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menghindari aksi main hakim sendiri oleh warga.
Dua pelaku yang diamankan diketahui berinisial I (25) dan F (25). Keduanya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kabupaten Indramayu.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Vario Techno 150 E 3332 CU milik korban, satu unit Honda Vario Putih 125 milik pelaku, dua unit handphone milik pelaku, dan satu unit letter T,” ujar Rudiana.
Kapolsek Kapetakan mengapresiasi keberanian dan kepedulian warga yang telah segera melapor setelah melihat pelaku membawa sepeda motor korban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
”Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas kejahatan. Warga tidak tinggal diam ketika melihat pelaku beraksi, dan kami segera bergerak cepat setelah menerima laporan. Ini adalah bentuk sinergi yang luar biasa,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















