SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama PT PLN melakukan pemetaan dan sinkronisasi data lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pemetaan dan sinkronisasi PJU dilakukan sesuai kewenangannya, baik milik pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Data hasil pemetaan kemudian dicocokkan dengan data milik PLN agar diperoleh jumlah yang valid.
Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah PJU yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, juga untuk menekan beban pembayaran rekening listrik yang selama ini dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurut Wabup, Pemkab Cirebon berupaya melakukan pembenahan sistem pengelolaan PJU agar lebih efektif dan efisien. Langkah yang disiapkan adalah melakukan meterisasi PJU yang selama ini belum menggunakan meter listrik.
“Harapannya seluruh PJU di Kabupaten Cirebon dapat berfungsi dengan baik, sehingga masyarakat merasakan manfaat penerangan jalan yang optimal,” ujar Jigus, sapaan akrab Wabup, Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Jigus, pemerintah daerah juga berupaya mempercepat perbaikan sekaligus memastikan sistem pengelolaan PJU lebih tertata menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan PJU di sejumlah wilayah.
“Kami ingin lampu jalan menyala dengan baik. Di sisi lain, kami juga berharap biaya pembayaran listrik kepada PLN dapat lebih efisien setelah data dan sistemnya sinkron,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha Qodaru Ramdhon, mengungkapkan, hasil pencocokan awal menunjukkan adanya perbedaan data yang cukup signifikan antara Dishub dan PLN.
Jumlah PJU hingga tahun 2025 berdasarkan pendataan pemerintah daerah, mencapai sekitar 18.800 titik. Namun, dalam database PLN tercatat sebanyak 66.000 titik. Sehingga terdapat selisih sekitar 48.000 titik yang kini sedang diverifikasi.
“Perbedaan data ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besarnya tagihan listrik PJU setiap bulan, hingga angkanya lebih dari Rp3 miliar,” kata Nunu.
Sinkronisasi data ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh titik PJU yang dibayarkan benar-benar merupakan aset yang menjadi tanggung jawab Pemkab Cirebon.
Ia menambahkan, Dishub juga terus mendorong penggunaan lampu LED yang dinilai jauh lebih hemat energi dibandingkan lampu konvensional. Lampu LED memiliki daya antara 60 hingga 90 watt, sedangkan lampu konvensional berkisar 150 hingga 250 watt.
“Penghematan belum sepenuhnya dirasakan karena sistem pembayaran listrik PJU masih menggunakan skema jam nyala. Melalui program meterisasi, setiap jaringan PJU nantinya akan dilengkapi meter listrik sehingga pembayaran didasarkan pada konsumsi listrik yang sebenarnya,” ujarnya.
Proses sinkronisasi data dengan PLN ini akan terus dilakukan hingga seluruh datanya sesuai. Setelah itu, Pemkab Cirebon akan melakukan penertiban terhadap PJU yang berada di luar kewenangan Dishub agar pengelolaan maupun pembiayaan penerangan jalan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pada tahun 2026 ini, Pemkab Cirebon mengalokasikan anggaran melalui dana PIK serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk pembangunan sekitar 290 titik PJU baru.
Tahap pertama pembangunan telah dimulai dengan pemasangan 149 titik PJU lengkap dengan tiang baru. Sementara pada tahap berikutnya akan dilakukan pemasangan lampu pada tiang yang telah tersedia.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















