Jumat, Juli 3, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Bupati Cirebon Imron Menangkan Gugatan Sunjaya, Permohonan PKPU Rp35 Miliar Ditolak Pengadilan Niaga PN Jakarta

Islahuddin by Islahuddin
Jumat, 3 Juli 2026
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 2 mins read
A A
Bupati Cirebon Imron Menangkan Gugatan Sunjaya, Permohonan Pkpu Rp35 Miliar Ditolak Pengadilan Niaga Pn Jakarta

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.* (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon, H Imron.

Kuasa hukum H Imron, Nofal Habibi SH mengatakan, putusan dengan perkara Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Jkt-Pst itu dibacakan dalam sidang yang digelar, pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin.

Dalam sidang PKPU tersebut, mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan utang piutang terhadap Imron sebesar Rp35 miliar.

Https://Collshp.com/Arifwzher Https://Collshp.com/Arifwzher Https://Collshp.com/Arifwzher

Nofal menilai, permohonan PKPU yang diajukan Sunjaya tersebut tidak beralasan, karena kliennya tidak pernah memiliki utang kepada pemohon. Pihak pemohon melakukan upaya hukum melalui PKPU sebagai pintu masuk menuju proses kepailitan.

“Permohonan PKPU merupakan gerbang menuju kepailitan. Namun, Pak Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan tersebut,” kata Nofal, dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menjelaskan, permohonan PKPU tersebut didasarkan pada akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris di Kota Bandung. Akta tersebut menyebut H Imron meminjam uang kepada Sunjaya Purwadisastra dengan nilai mencapai Rp 35 miliar pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Namun, Nofal membantah dalil tersebut karena pada periode itu Imron masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon. Saat menjabat Kepala Kemenag, Imron tidak pernah melakukan transaksi pinjaman sebagaimana yang disebutkan dalam permohonan.

“Klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam akta tersebut,” tandasnya.

Menurut Nofal, putusan Pengadilan Niaga menolak permohonan PKPU Sunjaya tersebut, semakin memperkuat posisi hukum Bupati Imron, bahwa tidak ada hubungan utang-piutang sebagaimana yang didalilkan pemohon.

“Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, kami menilai semakin mempertegas bahwa klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon,” kata Nofal.

Nofal mengungkapkan, sebelumnya Sunjaya Purwadisastra telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh PN Bandung atau tidak dapat diterima.

Berita Terkait

Kabupaten Cirebon Darurat Sampah, Sekda Kumpulkan Camat

Kabupaten Cirebon Darurat Sampah, Sekda Kumpulkan Camat

Jumat, 3 Juli 2026
Baharudin Menangkan Pilwu Paw Kedongdong Kidul

Baharudin Menangkan Pilwu PAW Kedongdong Kidul

Jumat, 3 Juli 2026
Bayar Listrik Pju Kabupaten Cirebon Rp3 Miliar Perbulan, Ternyata Data Dishub-Pln Selisih 48.000 Titik

Bayar Listrik PJU Kabupaten Cirebon Rp3 Miliar Perbulan, Ternyata Data Dishub-PLN Selisih 48.000 Titik

Jumat, 3 Juli 2026
Kasus Body Shaming Wakil Ketua Dprd Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati Sudah Selesai

Kasus Body Shaming Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati sudah Selesai

Jumat, 3 Juli 2026

Kuasa hukum Imron berharap, putusan tersebut menjadi kepastian hukum bagi kliennya sehingga dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon dan melanjutkan program pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pengadilan telah memutuskan perkara nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon Sunjaya Purwadisastra dan termohon Imron. Pengadilan memutuskan menolak permohonan Sunjaya.

“Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.348.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah),” tulis PN Jakarta Pusat dalam lamannya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: Bupati CirebonBupati ImronCirebonPengadilan Niaga PN JakartaSunjaya
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Kabupaten Cirebon Darurat Sampah, Sekda Kumpulkan Camat
Cirebon

Kabupaten Cirebon Darurat Sampah, Sekda Kumpulkan Camat

by Islahuddin
Jumat, 3 Juli 2026
Baharudin Menangkan Pilwu Paw Kedongdong Kidul
Cirebon

Baharudin Menangkan Pilwu PAW Kedongdong Kidul

by Vicky Sugiarto
Jumat, 3 Juli 2026
Bayar Listrik Pju Kabupaten Cirebon Rp3 Miliar Perbulan, Ternyata Data Dishub-Pln Selisih 48.000 Titik
Cirebon

Bayar Listrik PJU Kabupaten Cirebon Rp3 Miliar Perbulan, Ternyata Data Dishub-PLN Selisih 48.000 Titik

by Islahuddin
Jumat, 3 Juli 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis Atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Bkpsdm Kabupaten Cirebon Segera Panggil Oknum Pns Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen Pppk

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023
Foto: Forum Osis Jabar - Suara Cirebon

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir Di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, Dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Link Tayangan Ulang Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus Dan Yayat Intai Penghianat, Hp Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon Amin Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Kabupaten Cirebon Darurat Sampah, Sekda Kumpulkan Camat

Kabupaten Cirebon Darurat Sampah, Sekda Kumpulkan Camat

Jumat, 3 Juli 2026
Baharudin Menangkan Pilwu Paw Kedongdong Kidul

Baharudin Menangkan Pilwu PAW Kedongdong Kidul

Jumat, 3 Juli 2026
Bayar Listrik Pju Kabupaten Cirebon Rp3 Miliar Perbulan, Ternyata Data Dishub-Pln Selisih 48.000 Titik

Bayar Listrik PJU Kabupaten Cirebon Rp3 Miliar Perbulan, Ternyata Data Dishub-PLN Selisih 48.000 Titik

Jumat, 3 Juli 2026
Kasus Body Shaming Wakil Ketua Dprd Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati Sudah Selesai

Kasus Body Shaming Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati sudah Selesai

Jumat, 3 Juli 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.