SUARA CIREBON – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Sunjaya Purwadisastra terhadap Bupati Cirebon, H Imron.
Kuasa hukum H Imron, Nofal Habibi SH mengatakan, putusan dengan perkara Nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga Jkt-Pst itu dibacakan dalam sidang yang digelar, pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin.
Dalam sidang PKPU tersebut, mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan utang piutang terhadap Imron sebesar Rp35 miliar.
Nofal menilai, permohonan PKPU yang diajukan Sunjaya tersebut tidak beralasan, karena kliennya tidak pernah memiliki utang kepada pemohon. Pihak pemohon melakukan upaya hukum melalui PKPU sebagai pintu masuk menuju proses kepailitan.
“Permohonan PKPU merupakan gerbang menuju kepailitan. Namun, Pak Imron tidak pernah memiliki utang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan tersebut,” kata Nofal, dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan, permohonan PKPU tersebut didasarkan pada akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris di Kota Bandung. Akta tersebut menyebut H Imron meminjam uang kepada Sunjaya Purwadisastra dengan nilai mencapai Rp 35 miliar pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Namun, Nofal membantah dalil tersebut karena pada periode itu Imron masih menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon. Saat menjabat Kepala Kemenag, Imron tidak pernah melakukan transaksi pinjaman sebagaimana yang disebutkan dalam permohonan.
“Klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon sebagaimana yang didalilkan dalam akta tersebut,” tandasnya.
Menurut Nofal, putusan Pengadilan Niaga menolak permohonan PKPU Sunjaya tersebut, semakin memperkuat posisi hukum Bupati Imron, bahwa tidak ada hubungan utang-piutang sebagaimana yang didalilkan pemohon.
“Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, kami menilai semakin mempertegas bahwa klien kami tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada pemohon,” kata Nofal.
Nofal mengungkapkan, sebelumnya Sunjaya Purwadisastra telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Gugatan tersebut diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh PN Bandung atau tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Imron berharap, putusan tersebut menjadi kepastian hukum bagi kliennya sehingga dapat tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Cirebon dan melanjutkan program pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pengadilan telah memutuskan perkara nomor 171/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst dengan pemohon Sunjaya Purwadisastra dan termohon Imron. Pengadilan memutuskan menolak permohonan Sunjaya.
“Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.348.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah),” tulis PN Jakarta Pusat dalam lamannya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















