SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi memperpanjang kerja sama pemanfaatan lahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Gunung Santri di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, selama satu tahun. Di sisi lain, Pemkab Cirebon juga tengah mempersiapkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Gempol.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono mengatakan, operasional TPAS Gunung Santri tetap berjalan seperti biasa setelah perpanjangan kerja sama disepakati. Menurut Dede, perpanjangan kerja sama tersebut tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) seluruh pihak.
Penandatanganan MoU dihadiri Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial (Dinsos), unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Palimanan, Kuwu Kepuh, Polsek Gempol, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“TPAS Gunungsantri tetap beroperasi seperti biasa. Masa sewanya diperpanjang selama satu tahun hingga 26 Juni 2027,” kata Dede.
Selama masa perpanjangan kontrak, lanjut Dede, pengelolaan sampah di TPAS Gunung Santri tidak lagi menggunakan sistem open dumping, melainkan metode pengurukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dede berharap TPST di Kecamatan Gempol dapat segera beroperasi. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume residu sampah yang selama ini dibuang ke TPAS Gunung Santri, khususnya dari wilayah barat Kabupaten Cirebon.
“Harapannya, TPST di Gempol segera beroperasi sehingga dapat mengurangi beban residu sampah yang masuk ke TPAS Gunung Santri,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, perpanjangan kerja sama dilakukan guna menjamin pelayanan persampahan tetap berjalan, sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Menurutnya, panjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik, khususnya di bidang pengelolaan persampahan.
Menurut Wabup, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar operasional TPAS Gunung Santri dapat terus berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perpanjangan kerja sama ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi demi mendukung pengelolaan TPAS Gunung Santri yang berkelanjutan, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Jigus, sapaan akrab Wabup, Jumat, 3 Juli 2026.
Pihaknya berharap kesepakatan tersebut mampu memperkuat tata kelola persampahan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















