SUARA CIREBON – Praktik pungutan berkedok hasil kesepakatan rapat orang tua siswa bersama komite sekolah, pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dan daftar ulang di sejumlah SMP Negeri Kota Cirebon, ramai diperbincangkan di media sosial.
Tak hanya dari orang tua siswa, kebijakan pungutan dan sejumlah biaya yang diduga sebagai strategi pihak sekolah melalui komite sekolah itu, mendapat perhatian DPRD Kota Cirebon.
Melalui Komisi III DPRD, seluruh kepala SMP Negeri di Kota Cirebon pun diundang untuk mengklarifikasi laporan pungutan berkedok biaya seragam dan peningkatan program mutu pendidikan yang angkanya mencapai jutaan rupiah tersebut, Jumat, 17 Juli 2026.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, mengingatkan pihak sekolah untuk tidak berlindung di balik kedok “sumbangan komite” untuk melegalkan pungutan.
Merujuk pada aturan yang berlaku, Umar menegaskan, sekolah negeri dikategorikan melanggar hukum jika sudah mematok tarif tertentu kepada orang tua murid.
“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang memberikan ruang kepada komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana masyarakat. Namun, penggalangan dana tidak boleh menetapkan nominal tertentu maupun target waktu pembayaran,” jelas Umar tegas.
“Kalau sudah ditentukan angkanya, muncul nominal tertentu, maka itu masuk kategori pungutan. Dan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012,” imbuhnya.
Komisi III DPRD juga meminta seluruh sekolah mengumpulkan rincian biaya yang dikenakan kepada siswa selama proses SPMB dan daftar ulang tahun ajaran ini. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi DPRD sebelum memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
“Kami minta seluruh biaya yang dikenakan dikumpulkan terlebih dahulu. Kami ingin melihat apa saja item biayanya dan apa dasar rasionalisasinya,” katanya.
Dari hasil pembahasan awal, DPRD menduga terdapat sejumlah komponen biaya yang berpotensi tumpang tindih dengan anggaran yang sudah dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Beberapa di antaranya adalah biaya perpustakaan dan kegiatan ekstrakurikuler yang menurut Umar sudah tercakup dalam penggunaan dana BOS.
“Kalau item tersebut sudah dibiayai melalui BOS, tentu tidak boleh dibebankan lagi kepada orang tua. Kami menduga ada beberapa biaya yang mengalami duplikasi,” jelasnya.
Umar pun mendesak Dinas Pendidikan Kota Cirebon turun tangan memberikan pedoman yang seragam, agar pihak sekolah tidak membuat aturan sepihak yang membingungkan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, setiap kepala sekolah mengajukan alibi yang berbeda-beda terkait alasan penarikan biaya operasional, mulai dari pembelian atribut hingga program peningkatan mutu. Namun, alasan-alasan tersebut dinilai tidak berdasar mengingat pemerintah telah mengucurkan anggaran yang besar melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, menyayangkan sikap sekolah yang dinilai masih mencari celah keuntungan di tengah masifnya program pendidikan gratis dari pemerintah.
“Persoalan ini kerap muncul setiap tahun ajaran baru. Harusnya jadi pelajaran jangan memungut apapun dan dengan alasan apapun kepada murid baru. Buat apa ada BOS kalau ternyata masih ada pungutan di sekolah? Ini yang kami desak kepada sekolah agar bisa bertanggungjawab,” ujar Yusuf.
DPRD Kota Cirebon dengan tegas meminta seluruh SMP Negeri untuk segera menghentikan praktik penarikan dana tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat membebani masyarakat, khususnya bagi wali murid dengan kemampuan ekonomi terbatas.
“Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi pembiayaan ganda, yang sudah ditanggung oleh negara tetapi masih dibebankan kepada orang tua murid,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















