SUARA CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mencatat, meningkatnya laporan dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), terutama dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kesehatan.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, mengakui, dalam satu tahun terakhir laporan pelanggaran asusila mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
”Kasus asusila memang cukup banyak dalam satu tahun terakhir. Yang paling banyak berasal dari guru dan tenaga kesehatan karena jumlah ASN pada dua instansi itu juga paling besar di Kabupaten Cirebon,” ujar Meilan, saat ditemui, Jumat, 26 Juli 2026.
Menurut Meilan, kasus-kasu yang masuk sebagian besar laporannya diterima melalui media sosial BKPSDM, maupun aplikasi pengaduan. Menindaklanjuti laporan yang masuk, pelapor kemudian diminta datang langsung membawa bukti agar dapat diproses secara resmi.
“Sejumlah perkara itu telah diproses hingga penjatuhan hukuman disiplin. Salah satunya melibatkan seorang guru PPPK yang terbukti melakukan hubungan tidak pantas dengan rekan kerjanya hingga melakukan ancaman menggunakan dokumentasi pribadi korban,” katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan berjenjang oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM, terlapor dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja.
”Kami melihat perilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan martabat ASN, terlebih sebagai seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan,” ucapnya.
Kasus lain melibatkan seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan yang dilaporkan istrinya karena dugaan perselingkuhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, dugaan tersebut diakui oleh yang bersangkutan sehingga dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan kepegawaian.
Di luar kasus yang telah diputus, BKPSDM juga masih menangani sejumlah laporan baru yang saat ini masih dalam tahap pendalaman. Karena proses pemeriksaan belum selesai dan belum inkrah, identitas maupun rincian kasus belum dapat dipublikasikan.
”Dalam tiga tahun terakhir ada sekitar tiga perkara pelecehan yang kami tangani, ada yang terbukti, ada juga yang setelah didalami ternyata merupakan hubungan suka sama suka sehingga tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan,” ungkapnya.
Meilan menegaskan, hingga kini di Kabupaten Cirebon belum ditemukan kasus yang melibatkan guru dengan murid maupun tenaga kesehatan dengan pasien.
“Alhamdulillah belum ada. Saat ini yang sedang kami dalami pun bukan ke arah itu. Ada satu laporan yang berkaitan dengan wali murid, tetapi masih proses sehingga belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Ia menegaskan, adanya peningkatan jumlah laporan tidak berarti BKPSDM menoleransi pelanggaran. Sebaliknya, setiap laporan yang memenuhi syarat akan diproses sesuai mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.
”Kami ingin memberikan efek jera. Kalau pelanggaran seperti ini tidak ditindak, akan menjadi contoh buruk bagi ASN lain. Karena itu setiap kasus yang terbukti akan diberikan sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, kKedekatan karena intensitas bekerja dalam satu lingkungan menjadi salah satu faktor yang kerap memicu munculnya hubungan di luar ketentuan. Karena itu, BKPSDM mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga etika, integritas, dan menaati aturan serta kode etik profesi sebagai pelayan publik.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















