SUARA CIREBON – Polemik dugaan pungutan biaya seragam di sejumlah SMP Negeri di Kota Cirebon, tidak hanya mendapat sorotan anggota DPRD setempat, namun juga memperoleh atensi dari Inspektorat Kota Cirebon.
Inspektur Kota Cirebon, Asep Gina Muharam menyatakan, jajarannya siap melakukan audit terhadap sekolah-sekolah yang menjadi sorotan publik. Pihaknya masih menunggu surat perintah resmi dari Wali Kota Cirebon sebagai dasar pelaksanaan audit. Namun, hingga Jumat, 24 Juli 2026, Inspektorat belum menerima surat tugas resmi.
“Kami memang mendengar adanya arahan dari Pak Wali terkait audit. Namun sampai saat ini kami masih menunggu surat perintah resmi sebagai dasar untuk bergerak,” ujar Asep, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, Inspektorat tidak dapat langsung melakukan pemeriksaan tanpa prosedur administrasi yang telah ditetapkan. Untuk kasus yang berkaitan dengan sekolah, proses diawali dari Dinas Pendidikan yang mengajukan permohonan audit kepada kepala daerah. Selanjutnya, Wali Kota menerbitkan surat perintah kepada Inspektorat.
“Alurnya dari Dinas Pendidikan kepada Pak Wali, kemudian Pak Wali memberikan surat perintah kepada kami,” jelasnya.
Asep menuturkan, apabila surat tugas telah diterbitkan, langkah pertama yang dilakukan Inspektorat adalah melakukan klarifikasi di lapangan. Tahapan ini bertujuan menghimpun fakta dan memastikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pelanggaran, maka pemeriksaan akan ditingkatkan menjadi audit investigatif.
“Kalau hasil klarifikasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran, statusnya akan ditingkatkan menjadi audit investigasi,” katanya.
Di sisi lain, Dewan Pendidikan Kota Cirebon juga telah turun langsung ke beberapa SMP di Kota Cirebon untuk melakukan pendalaman terkait keluhan masyarakat mengenai biaya seragam dan kebutuhan sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan.
Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan pihaknya mengumpulkan berbagai informasi dari sekolah sebagai bahan kajian sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Kami turun menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait biaya pengadaan seragam dan kebutuhan sekolah,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran awal, Dewan Pendidikan menemukan adanya persoalan komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa. Kondisi tersebut dinilai memunculkan perbedaan persepsi yang kemudian berkembang menjadi polemik di masyarakat.
Selain itu, Dewan Pendidikan juga menyoroti lemahnya tata kelola administrasi di sekolah. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tidak adanya formulir persetujuan tertulis yang ditandatangani orang tua saat penyampaian informasi mengenai kebutuhan sekolah.
“Formulir persetujuan tidak disiapkan. Informasi hanya disampaikan melalui WhatsApp sehingga aspek administrasinya masih lemah,” kata Iskandar.
Sebagai lembaga independen dan mitra strategis pemerintah daerah, Dewan Pendidikan menegaskan tugasnya adalah memberikan masukan berdasarkan hasil kajian dan temuan di lapangan.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Dewan Pendidikan akan merekomendasikan kepada Wali Kota Cirebon agar dilakukan moratorium atau penghentian sementara penarikan biaya seragam maupun pungutan lainnya. Rekomendasi serupa juga dinilai dapat diterapkan di seluruh sekolah hingga proses evaluasi selesai.
Selain moratorium, Dewan Pendidikan juga mengusulkan pembentukan tim investigasi untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Tim tersebut diharapkan memeriksa dokumen administrasi, dasar hukum, serta mekanisme pengadaan barang secara transparan sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















