SUARA CIREBON – Kebakaran di Cirebon. Peristiwa kebakaran mulai kerap terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon dalam beberapa pekan terakhir. Kejadian tersebut diduga disebabkan oknum warga yang membakar sampah hingga membuang puntung rokok sembarangan.
Cuaca panas disertai tiupan angin yang kencang menyebabkan percikan api dari sampah yang dibakar sembarangan atau puntung rokok yang masih menyala mudah membakar lahan, ilalang dan semak belukar yang mengering akibat musim kemarau.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Syamsul Huda, mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di wilayah yang memiliki vegetasi kering seperti semak belukar, lahan kosong, maupun kawasan hutan.
Menurut Syamsul, puntung rokok yang masih menyala dapat menjadi pemicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terlebih saat kondisi lingkungan mengalami kekeringan.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah secara sembarangan. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya meningkatkan risiko kebakaran lahan dan permukiman, tetapi juga dapat memperburuk kualitas udara.
“Kesadaran dan kepedulian masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya bencana. Langkah kecil yang dilakukan hari ini dapat mencegah dampak besar di kemudian hari,” kata Syamsul, Senin, 27 Juli 2026.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau. Apabila menemukan potensi bahaya seperti kebakaran, pohon tumbang, atau kondisi darurat lainnya, masyarakat dapat menghubungi Call Center BPBD Kabupaten Cirebon di nomor 0877-8729-9991.
Dengan kesiapsiagaan bersama, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap risiko bencana dapat ditekan dan keselamatan masyarakat tetap terjaga.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi bencana selama musim kemarau.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 300.2/Kep.388-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Cirebon. Status tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Penetapan status siaga darurat menjadi bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai potensi ancaman bencana, terutama dampak musim kemarau.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

















