SUARA CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dalam kegiatan itu, petugas menyisir delapan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal. Satu per satu warung dan rumah penjual miras ilegal digeledah petugas. Hasilnya, sebanyak 195 botol minuman beralkohol termasuk miras tradisional berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan operasi pekat dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, peredaran miras ilegal dapat menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya berbagai gangguan keamanan di tengah masyarakat.
“Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan salah satu hulu pemicu timbulnya aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat,” kata Kombes Pol Imara Utama.
Pihaknya akan terus mengintensifkan operasi pekat guna memastikan seluruh wilayah Kabupaten Cirebon tetap aman, nyaman, dan kondusif.
“Kami akan intensifkan operasi pekat ini. Yang masih membandel menjual miras tanpa ada izin resmi tidak ada kompromi, kita sikat,” tegasnya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di delapan toko dan warung yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk diamankan.
Dari hasil pendataan, 195 botol minuman beralkohol itu terdiri dari 38 botol miras pabrikan berbagai merek serta 157 botol miras tradisional jenis ciu.
Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga memberikan tindakan kepada para penjual miras. Para penjual yang terjaring dalam operasi tersebut juga diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka diwajibkan membuat dan menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin,” katanya.
Kapolresta menegaskan, jajarannya akan terus menggelar operasoi pekat sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















