SUARA CIREBON – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon penyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017 hingga 2024, Senin, 10 Agustus 2026.
Penyerahan tersebut menyusul berkas perkara ketiga tersangka masing-masing mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, DG, mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, AZ dan Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, ZA, telah dinyatakan lengkap (P-21)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, S.H., menyampaikan, penyimpangan yang dilakukan para tersangka dilakukan dalam proses penyaluran fasilitas kredit yang tidak sesuai aturan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur, antara lain penggunaan identitas pegawai dan debitur, proses analisis serta persetujuan kredit secara proforma, pelengkapan dokumen setelah pencairan, serta penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Roy Sembiring dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.
Roy menjelaskan, penetapan dan pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat dari puluhan saksi maupun ahli.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah memeriksa 72 orang saksi dan 2 orang ahli. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, diperoleh kerugian negara sebesar Rp17.358.703.318,00,” jelas Roy.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ini selesai, pihak kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke meja hijau.
“Terhadap ketiga tersangka, dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk selanjutnya disidangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga petinggi Perumda BPR Bank Cirebon yakni Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon, DG (58), Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon, AS (59), dan Bagian Kredit Perumda BPR Bank Cirebon, ZM (54), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit, sejak empat bulan lalu tepatnya, Senin, 13 April 2026 sore.
Kasus ini bermula dari penagihan kredit macet para debitur Perumda BPR Bank Cirebon yang dibantu pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 2023-2024 lalu. Penagihan dilakukan karena ada sejumlah pengembalian yang tersendat.
Saat itu, ada beberapa nasabah yang sudah mengembalikan, tapi ada juga yang belum. Nasabah yang tersendat dalam pengembalian pinjaman didominasi oleh pengusaha. Selain itu terdapat beberapa anggota DPRD Kota Cirebon yang masih belum melakukan pengembalian pinjaman di bank milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian keuangan negara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 19 Februari 2026. Kerugian keuangan negara akibatpenyalahgunaan wewenang mencapai Rp17.358.730.318 (tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu tiga ratus delapan belas rupiah).
Para tersangka disangkakan melanggar ​Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















