SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meminta pemerintah desa calon penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) segera melengkapi persyaratan administrasi. Desa diberi waktu hingga 20 September 2026 untuk menyelesaikan kekurangan dokumen agar bantuan dapat dicairkan.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala, dalam rapat koordinasi bersama para camat di Ruang Paseban Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Rabu, 2 September 2026.
Langkah itu diambil setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan peninjauan terhadap kelengkapan administrasi desa calon penerima BKK dari APBD Kabupaten Cirebon. Hasil review menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
Menurut Hendra, BKK untuk desa tersebar di sejumlah perangkat daerah. Di antaranya melalui Dinas Pertanian untuk pembangunan jalan usaha tani (JUT) dan jaringan irigasi, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk penataan desa wisata.
Khusus BKK melalui Dinas Pertanian, anggaran pembangunan JUT dialokasikan untuk 85 desa, sedangkan pembangunan jaringan irigasi diperuntukkan bagi 26 desa.
“Hasil review persyaratan ternyata baru ada proposal. Seharusnya dilengkapi berita acara musyawarah desa, kemudian rencana pembangunan desa yang masuk dalam RKPDes, termasuk perubahan APBDes juga harus muncul,” kata Hendra.
Ia menegaskan, kelengkapan dokumen tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi syarat pencairan BKK bagi pemerintah desa. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus.
Menurut Hendra, seluruh desa calon penerima telah menyampaikan proposal pengajuan. Namun, sebagian besar masih belum melengkapi persyaratan administrasi lainnya.
“Hampir semuanya belum lengkap persyaratannya. Karena itu diminta segera dilengkapi paling lambat tanggal 20 September,” ujarnya.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon telah memberikan batas waktu hingga 20 September 2026 untuk penyelesaian seluruh persyaratan.
“BKAD memberikan tempo sampai 20 September 2026. Kalau tidak beres, terpaksa tidak bisa cair,” tegasnya.

Camat Diminta Kawal Kelengkapan Berkas
Hendra meminta para camat berperan sebagai fasilitator dalam membantu pemerintah desa mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi. Camat juga diminta berkoordinasi dengan pendamping desa agar proses penyelesaian dokumen dapat segera dilakukan.
Percepatan tersebut diperlukan agar pencairan bantuan tidak mengalami keterlambatan dan program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah desa dapat segera direalisasikan.
“Camat kan sebagai fasilitator, kemudian pendamping desa juga. Jadi, camat mengawal supaya mempercepat penyelesaian atau pemenuhan persyaratan. Harapannya anggaran untuk JUT dan irigasi desa bisa segera cair,” katanya.
Ia menjelaskan, nilai bantuan untuk pembangunan JUT dan jaringan irigasi relatif terbatas, sekitar Rp75 juta untuk setiap titik di desa penerima.
Meski nilainya terbatas, bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas pertanian masyarakat, terutama meningkatkan akses petani menuju lahan serta menunjang ketersediaan dan distribusi air untuk areal pertanian.
Hendra menekankan seluruh proses pencairan dan pelaksanaan bantuan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Singgung Informasi Dugaan Pungli
Terkait informasi dugaan pungutan liar dalam program serupa beberapa tahun lalu, Hendra mengatakan dirinya belum mengetahui secara pasti kebenaran informasi tersebut.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya informasi mengenai dugaan pungutan tersebut. Jika benar pernah terjadi, menurut Hendra, hal itu diduga berkaitan dengan proses pada masa kepemimpinan Dinas Pertanian sebelumnya.
Hendra menegaskan, informasi tersebut tidak ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian yang saat ini menjabat.
“Informasinya untuk menyelesaikan persyaratan agar anggaran cepat cair, katanya ada pungutan ke dinas. Tahun 2024 atau berapa itu, enggak tahu itu kadis lama,” paparnya.
Ia berharap informasi tersebut tidak menghambat proses pencairan BKK maupun pelaksanaan pembangunan di desa. Pemkab Cirebon, kata Hendra, tetap mengedepankan mekanisme administrasi sesuai regulasi yang berlaku.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















