SUARA CIREBON – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Kabupaten Cirebon mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI segera menyelesaikan serta menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026.
Desakan tersebut disampaikan KBPBI dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Cirebon. Aspirasi diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr. Sophi Zulfia, SH., MH., yang menemui massa buruh dan mendengarkan tuntutan terkait penguatan perlindungan pekerja.
DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan dukungan terhadap perjuangan KBPBI dan menuangkannya dalam sejumlah rekomendasi. Salah satu poin utama yakni mendorong Pemerintah Pusat dan DPR RI segera menyelesaikan pembentukan regulasi perlindungan ketenagakerjaan yang dinilai diperlukan sebagai landasan hukum komprehensif bagi pekerja/buruh.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga mendorong agar pokok-pokok usulan KBPBI menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi tersebut.
Aspirasi itu meliputi penguatan kepastian hubungan kerja dan pencegahan penyalahgunaan hubungan kerja tidak tetap, perlindungan pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing, hingga perlindungan pekerja pada sektor berbasis platform digital.
Persoalan pengupahan turut menjadi sorotan. KBPBI mendorong sistem pengupahan yang menjamin kebutuhan hidup layak, penguatan upah minimum dan upah minimum sektoral, serta perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil.
Selain itu, tuntutan mencakup penguatan jaminan sosial bagi seluruh pekerja serta penguatan peran dan posisi serikat pekerja/serikat buruh dalam hubungan industrial.
DPRD Kabupaten Cirebon dalam rekomendasinya mendorong proses pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan dan diterbitkan paling lambat Oktober 2026, dengan tetap mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI sebagai aspirasi resmi masyarakat pekerja/buruh Kabupaten Cirebon.
“DPRD Kabupaten Cirebon akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI sebagai aspirasi resmi masyarakat pekerja/buruh Kabupaten Cirebon dan sebagai bentuk dukungan politik terhadap perjuangan KBPBI,” ujar Sophi.
Menurutnya, aspirasi pekerja/buruh perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha dan industri.
DPRD Kabupaten Cirebon menyatakan akan mengawal aspirasi pekerja/buruh sesuai kewenangan kelembagaan dan meneruskannya kepada Pemerintah Pusat serta DPR RI.
Di sisi lain, DPRD menilai kebijakan ketenagakerjaan juga perlu memberikan kepastian bagi dunia usaha dan mendukung keberlangsungan sektor industri nasional.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















