SUARA CIREBON – Sebanyak 56 bidang tanah yang berada di kawasan hutan Kabupaten Cirebon akan diverifikasi oleh Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan.
Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Dari 56 bidang yang diusulkan, 44 bidang berada di Kecamatan Dukupuntang dan 12 bidang lainnya di Kecamatan Gempol.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah, mengatakan Pemkab Cirebon mendorong adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menempati dan menguasai tanah di kawasan hutan.
Menurutnya, kedatangan tim terpadu menjadi bagian dari proses penyelesaian penguasaan tanah masyarakat melalui penataan kawasan hutan. Tim akan melakukan verifikasi dan tahapan lainnya berdasarkan usulan pemerintah daerah.
“Tim terpadu ini melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, mulai dari kementerian, akademisi, peneliti hingga Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat,” ujar Hilman usai menerima kunjungan tim terpadu di Kantor Bupati Cirebon, Kamis, 24 September 2026.
Di tempat yang sama, Ketua Tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Eliau Kaundau, mengatakan penataan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan luas kawasan hutan. Fokusnya adalah menyelesaikan persoalan penguasaan tanah masyarakat dalam rangka penataan kawasan hutan.
“Tujuannya memberikan kepastian hukum agar warga yang mendiami kawasan hutan memiliki aspek legalitas,” kata Eli.
Namun, Eli menegaskan 56 bidang tersebut masih berstatus usulan. Luasan definitif setiap bidang belum dapat ditentukan karena harus melalui verifikasi dan pengukuran ulang di lapangan.
“Nanti kita verifikasi, kemudian kita ukur ulang. Setelah itu hasilnya kita sampaikan sebagai rekomendasi kepada Menteri Kehutanan. Setelah batas-batasnya ditetapkan, baru kita mengetahui luas definitifnya,” jelasnya.
Eli menjelaskan, objek yang dapat diusulkan memiliki kriteria tertentu, di antaranya permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang telah terbangun sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Penataan tersebut, kata dia, ditujukan terhadap bangunan atau penguasaan tanah yang sudah terlanjur ada dan telah ditempati masyarakat dalam waktu lama. Program itu bukan untuk membuka ruang pembangunan baru di kawasan hutan.
“Program ini dibatasi untuk permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memang sudah terbangun sebelum UUCK,” paparnya.
Selain permukiman masyarakat, Pemkab Cirebon juga mengusulkan kebutuhan fasilitas umum yang berkaitan dengan kepentingan strategis daerah. Salah satunya rencana akses jalan yang mendukung pembangunan Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPAS).
“Untuk usulan jalan masih dalam proses. Kita belum bisa menyampaikan luasannya karena belum dilakukan verifikasi lapangan,” kata Eli.
Ia menjelaskan, apabila hasil verifikasi memenuhi kriteria, tim terpadu akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan. Keputusan akhir terkait persetujuan pelepasan kawasan hutan berada pada Menteri Kehutanan.
Apabila disetujui, proses selanjutnya berupa penataan batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Setelah tahapan dari sisi kehutanan selesai, proses dapat dilanjutkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait hak atas tanah.
“Setelah dari aspek kehutanan selesai, baru BPN bisa masuk. Jadi nanti berkaitan dengan hak milik,” jelas Eli.
Eli menambahkan, penataan kawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah munculnya bangunan baru di kawasan hutan. Masyarakat yang telah lama menempati kawasan menjadi objek penataan, sedangkan pembangunan baru tetap harus dicegah.
“Tujuannya agar tidak membangun rumah-rumah berikutnya. Jadi kawasan hutannya ditata supaya tidak ada bangunan baru lagi,” terangnya.
Pemkab Cirebon akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat, mulai dari verifikasi, pengukuran hingga rekomendasi sebelum keputusan akhir ditetapkan Menteri Kehutanan.
Proses tersebut diharapkan memberikan kejelasan status terhadap penguasaan tanah masyarakat yang selama ini berada di kawasan hutan, sekaligus memastikan penataan dilakukan sesuai ketentuan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















