SUARA CIREBON – Rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon diperkirakan baru dapat dilaksanakan pada 2027. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon masih menyesuaikan sistem penilaian pegawai dan mengintegrasikan data ke sistem manajemen talenta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho, mengatakan penyesuaian diperlukan menyusul terbitnya Keputusan Kepala BKN Nomor 401 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN. Kebijakan tersebut mengharuskan Pemkab Cirebon menyelaraskan indikator serta bobot penilaian pegawai dengan ketentuan BKN.
“Kita sebenarnya sudah punya bobot penilaian sendiri. Hanya saja, ada beberapa indikator yang berbeda sehingga harus disesuaikan dengan penilaian yang ditetapkan BKN,” kata Ade, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Ade, proses penyesuaian juga mencakup integrasi data dari aplikasi SIPEKA milik Pemkab Cirebon ke SIMATA BKN. Sejumlah komponen penilaian tambahan, termasuk riwayat jabatan dan penilaian kinerja 360 derajat, harus diakomodasi dalam sistem tersebut.
“Sekarang sedang proses integrasi data dari SIPEKA ke SIMATA BKN. Ada perbedaan bobot penilaian, termasuk tambahan riwayat jabatan yang juga harus diperhitungkan,” ujarnya.
Selain integrasi sistem, kelengkapan data pegawai menjadi kendala lain. Ade menyebut pengisian data dalam sistem DMS baru mencapai sekitar 66 persen, padahal ditargetkan mencapai 100 persen untuk mendukung pemetaan manajemen talenta.
“Pengisian DMS sekarang baru sekitar 66 persen. Targetnya harus 100 persen karena data pegawai harus benar-benar lengkap untuk mendukung penerapan manajemen talenta,” jelasnya.
Untuk mempercepat pemenuhan data, BKPSDM meminta setiap ASN aktif memperbarui informasi kepegawaiannya melalui aplikasi yang tersedia. Kepala subbagian umum di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga dilibatkan sebagai koordinator untuk mengingatkan pegawai yang belum melengkapi data.
Ade memperkirakan proses penyesuaian sistem dan pemenuhan data membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Namun, penyelesaian tersebut bergantung pada kecepatan masing-masing OPD dalam memperbarui data pegawai serta kelancaran integrasi sistem.
“Kalau semuanya aktif dan proses integrasinya berjalan lancar, perkiraan sekitar tiga bulan data sudah benar-benar lengkap. Sekarang kita masih fokus pada penyesuaian dan kelengkapan data,” katanya.
Terkait jumlah pegawai, Ade menyebut data yang dibahas mencakup sekitar 21 ribu pegawai, sedangkan kelompok ASN yang dimaksud dalam proses pendataan berjumlah sekitar 7 ribu orang. Perbedaan cakupan kedua angka tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dengan tahapan penyesuaian yang masih berlangsung, rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Cirebon diperkirakan baru dapat dilaksanakan tahun depan.
“Kalau melihat proses yang sekarang masih berjalan, kemungkinan rotasi dan mutasi tahun depan. Karena kita harus menyelesaikan dulu penyesuaian sistem penilaian dan integrasi datanya,” ungkap Ade.
Ia menegaskan, kelengkapan data dan kesesuaian indikator penilaian menjadi bagian penting dalam penerapan manajemen talenta. Hasil pemetaan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemkab Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















