SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SM alias S (18) dan menyita 15 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 10,10 gram.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di Blok Napi, Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan paket tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening.
Selain tembakau sintetis, polisi menyita dua bungkus rokok merek HS Matcha, satu bungkus rokok merek Nestlite, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam Infinix HOT 11S berwarna hijau beserta kartu SIM.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkoba.
“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak ingin generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial mereka,” ujarnya, Selasa, 26 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, tersangka mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul tembakau sintetis dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” kata Imara.
Polresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center Polri 110.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.















