SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyiapkan sejumlah langkah untuk menangani pencemaran sungai akibat limbah pengolahan batu alam di Kecamatan Dukupuntang dan sekitarnya. Upaya tersebut meliputi pendataan dan penataan perizinan usaha, penyempurnaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, serta koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan Budiman, mengatakan penanganan diawali dengan pendataan perajin batu alam, terutama yang belum memiliki izin usaha. Pemkab Cirebon saat ini mengoordinasikan langkah tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami sedang berkoordinasi dengan OPD terkait perizinan karena masih ada beberapa perajin yang belum memiliki izin. Mereka juga siap mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku,” ujar Agus, Selasa, 27 Oktober 2026.
Selain penataan perizinan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan skema pengolahan limbah cair dari aktivitas penggergajian batu alam.
Dua opsi yang tengah dipertimbangkan adalah relokasi usaha dan pembangunan IPAL komunal. Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi sedimentasi sungai akibat pembuangan limbah pengolahan batu alam.
Agus mengatakan, Pemkab Cirebon juga berencana menyempurnakan IPAL komunal yang telah dibangun secara mandiri oleh sejumlah perajin di Desa Bobos, Balad, Cangkoak, Cikalahang, Warugede, Warujaya, dan Kepuh.
Penyempurnaan fasilitas akan mencakup kolam pengendapan dan sistem filtrasi agar air limbah dapat diolah sebelum dibuang ke lingkungan. Pelaksanaannya direncanakan secara bertahap melalui proyek percontohan (pilot project) di sejumlah lokasi dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
“Kami ingin penanganan ini dilakukan secara bertahap dan terencana, dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran daerah,” kata Agus.
Pemkab Cirebon juga menyiapkan koordinasi penanganan limbah di kawasan perbatasan Kabupaten Majalengka. Tim telah diturunkan untuk berkoordinasi dengan paguyuban perajin di Desa Lengkong. Selanjutnya, Pemkab Cirebon berencana membangun komunikasi formal dengan pemerintah daerah setempat.
Menurut Agus, penanganan pencemaran perlu dilakukan secara terpadu karena aktivitas pengolahan batu alam di wilayah perbatasan berpotensi memengaruhi upaya pengendalian limbah di Kabupaten Cirebon.
“Kalau di Kabupaten Cirebon beres, di sananya tidak beres, pasti nanti akan ada limbahnya. Yang di Majalengka juga jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya.
Karena persoalan tersebut melibatkan wilayah lebih dari satu kabupaten dan berdampak hingga Kecamatan Panguragan, Pemkab Cirebon berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memfasilitasi koordinasi lintas daerah.
Sebelumnya, aktivitas industri pengolahan batu alam di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, dikeluhkan sejumlah petani karena diduga berdampak terhadap kualitas air irigasi dan produktivitas sawah. Persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2007 itu masih menjadi keresahan warga.
Pemkab Cirebon berharap penataan perizinan, pembenahan fasilitas pengolahan limbah, dan pengawasan lingkungan dapat berjalan beriringan untuk mendukung penanganan pencemaran sungai secara menyeluruh.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.
















